DPRD Bahas Ranperda TJSLP dan Cagar Budaya, Ini Manfaatnya

By Redaksi - Friday, 06 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD bakal ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR (Corporate Social Responsibility) dan Cagar Budaya. Berbagai tahapan telah dilakukan untuk pematangan draf dan dari pandangan Fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda itu saat sidang paripurna, Kamis (5/11/2020).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Astronout Nainggolan menyampaikan, setelah Fraksi-fraksi setuju, maka kedua Ranperda ini akan dibahas lagi di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pematangsiantar.

"Saya kira semua fraksi menyetujui dan mengapresiasi Ranperda insiatif DPRD. Ada beberapa masukkan terutama dari Fraksi Golkar. Nanti kita akan tanggapi di dalam nota penjelasan di Banperda. Sebelumnya dua ranperda ini sudah kita Public Hearing," ujar Astronout.

Dari Public Hearing atau uji public ini, Astronout mengklaim bahwa sambutan dari masyarakat pada dua perda ini cukup positif dan berharap segera ditetapkan. Hanya saja perlu ditambah pasal-pasal yang lebih mengatur hal krusial.

Astronout menjelaskan, Ranperda TJSLP ini sebenarnya sudah ada dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Hanya saja, DPRD ingin meningkatkannya menjadi perda agar penerapannya bisa lebih serius dan konkrit.

"Harapan ke depan, kita lihat peran serta perusahaan selama ini penting dalam membangun kesejahteraan Siantar. Maka kita tingkatkan melalui Perda. Agar perusahaan di Kota Pematangsiantar ini serius dan konsisten serta memberi peran untuk masyarakat," ujar Astronout.

Astronout menuturkan, nantinya di dalam Perda TJSLP akan mengatur atau merumuskan penyaluran CSR agar terarah dan tepat guna, yakni bagaimana perusahaan wajib mengutamakan SDM lokal, dan memberikan rasa adil kepada kawasan di Siantar yang bukan merupakan kawasan perusahaan.

Untuk lebih efektif lagi, kata Astronout, dalam Perda TJSLP memuat tentang suatu Forum, tugasnya untuk menengahi atau menjembatani pihak perusahaan dengan masyarakat. Forum ini terdiri dari pemerintah, perwakilan perusahaan dan masyarakat. Surat Keputusan (SK) kepengurusan diterbitkan wali kota dan anggaran kerja juga disediakan dari APBD.

"Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus melaporkan TJSLP-nya, atau CSR-nya ke Pemko Pematangsiantar. Tahun ini apa CSR-nya dan kemana diberikan mereka dan apa yang dibutuhkan masyarakat," terang dewan asal Fraksi PDI-P ini.

Jika ada perusahaan tidak menyalurkan CSR-nya sebagaimana yang telah diatur, maka dikenakan sanksi, mulai sanksi administrasi, pembatasan aktivitas perusahaan hingga penghentian aktivitas perusahaan.

Terkhusus Perda Inisiatif Tentang Cagar Budaya, Astronout menyampaikan bahwa perda ini pernah dibahas oleh anggota DPRD Pematangsiantar periode sebelumnya. Namum gagal pada agenda persetujuan.

Melihat ituz DPRD Pematangsiantar periode saat ini meramu, dan mengoreksi hal-hal yang krusial sehingga Ranperda Cagar Budaya dapat bermanfaat buat masyarakat dan menjadi perda.

"Masyarakat berharap perda ini dapat disahkan. Pasangan Perda ini sebenarnya Perda Pelestarian Budaya. Nanti proses penetapannya pun melalui tim ahli yang bersertifikasi di bidang sejarah dan budaya," tutupnya.