Anak SD Tewas Kesetrum di PTPN Tonduhan, Pengamat: Harus Diusut

By Redaksi - Tuesday, 02 July 2024
Lokasi PTPN Tonduhan di mana korban kesetrum sebelum dinyatakan meninggal dunia
Lokasi PTPN Tonduhan di mana korban kesetrum sebelum dinyatakan meninggal dunia

Simalungun - Pihak kebun PTPN IV unit Tonduhan tutup mata atas tewasnya anak SD Negeri 091518 Tonduhan di Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Padahal korban diduga meninggal setelah kesetrum listrik dari genset milik perusahaan BUMN tersebut.

Sejak peristiwa ini, pihak PTPN Tonduhan diduga belum memberikan tanggung jawabnya apapun kepada keluarga orang tua korban, yang juga sebagai pegawai di perkebunan tersebut.

Melihat masalah itu, pengamat hukum Rinaldi Purba mendesak polisi mengusut tuntas. Menurutnya, hal yang menyebabkan nyawa seseorang hilang harus diproses secara hukum tanpa menunggu ada pihak yang membuat laporan.

"Apalagi di Kebun PTPN IV unit Tonduhan yang menghilangkan nyawa anak SD Negeri Tonduhan. Ketentuan umum dalam KUHAP mengatakan, bahwa polisi wajib melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang" ujarnya, Selasa (2/7/24).

Sementara soal penanganan yang ada saat ini, Rinaldi mempertanyakan sikap Polres Simalungun.

"Apakah pihak kepolisian sudah olah TKP, visum, mengamankan barang bukti dan lain-lain yang bersangkutan dengan kejadian tersebut," pungkas.

Terpisah, Manager Kebun PTPN IV Unit Tonduhan Dedi ketika dikonfirmasi melalui seluler tak mau memberi respon. (Nimrod)