Anggaran Cegah Covid Diduga Ajang Korupsi di Disdik Siantar

By Redaksi - Friday, 12 March 2021

Pematangsiantar, kabarnas.com - Dugaan potensi korupsi atas pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel senilai Rp 3,1 miliar di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM LiMa SiSi) kepada Kejaksaab Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat (11/3/2021).

LSM tersebut datang di bawah koordinator aksi Chotibul Umam Sirait dab mereka berorasi di gedung Kejari Pematangsiantar dengan harapan agar pihak kejari memanggil dan memeriksa kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan. Mereka meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut LSM LiMA Si-Si, pembangunan yang berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 tersebut terkesan dipaksakan karena peruntukan utamanya adalah menunjang percepatan proses belajar tatap muka bagi siswa di masa pandemi Covid-19. Padahal hingga sekarang belajar tatap muka belum dilaksanakan.

"Kita menilai bahwa proyek pembangunan ini tidak tergolong mendesak dan disinyalir hanya akal-akalan untuk menghabiskan anggaran daerah karena manfaatnya masih dipertanyakan. Kemudian, kegiatan ini juga ada dugaan pungutan fee proyek yang mencapai 15 persen kepada rekanan diduga diarahkan langsung Plt Kadis Pendidikan, Rosmayana" kata Chotibul.

Disampaikan juga dugaan praktek tersebut dikuatirkan mengurangi kualitas bangunan dan menjadi preseden buruk bagi pemangku kepentingan khususnya Disdik Pamatangsiantar.

Menanggapi aksi itu, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Bas mengharapkan LSM tersebut menyerahkan data dugaan korupsi yang dimaksud sehingga menjadi langkah awal bagi pihaknya melakukan penyelidikan.