Ayah dan Ibunya Ditahan Polisi, Bayi Ini Diasuh Neneknya

By Redaksi - Wednesday, 09 November 2022

Pematangsiantar - Bayi yang ditinggalkan di depan rumah warga oleh orang tuanya yang bukan pasangan suami istri akhirnya bisa kembali kepada keluarga. Bayi perempuan tersebut diserahkan kepada neneknya dihadapan Kapolres Pematangsianțar, AKBP Fernando, Selasa (8/11/2022).

Sejak dibuang dengan sengaja oleh orang tuanya, bayi tersebut dirawat oleh Nazaruddin, RT di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dan sebelum diserahkan kepada neneknya, Kapolres terlebih dahulu mengecek bayi tersebut.

Kedatangan Kapolres Pematangsiantar turut didampingi pegawai Dinsos Kota Pematangsiantar Sarmadan Saragih, pegawai Dinkes Kota Pematangsiantar Zakia Husna Nasution dan Lurah Simarito, Mardalina Bintang.

Pada kesempatan itu Kapolres Pematangsianțar mengaku kedatangannya untuk memastikan kondisi bayi dan status orang yang merawatnya. Kapolres pun berterimakasih kepada RT atas kemurahan hatinya merawat bayi tersebut.

"Di sini sudah kita lihat kedua orang tua pelaku (pasangan yang membuang bayi) sudah bersedia menerima cucunya. Untuk itu secepatnya Reskrim akan membuat berita acara penyerahan bayi dengan mengundang Dinsos dan pihak yang terkait untuk menyaksikannya agar tidak ada yang terjadi di belakang hari," ujarnya.

Sementara Ketua RT 001 Kelurahan Simarito, Nazaruddin menyampaikan akan menyerahkan bayi Ini kepada pihak keluarga ataupun orang tua daripada kedua pelaku dengan senang hati biarpun ada sedikit rasa sedih.

"Dimana selama kehadiran bayi tersebut di rumah ini banyak rejeki. Salah satu contoh Bapak Kapolres langsung datang ke rumah melihat kondisi bayi ini dan kami keluarga sangat sayang sama bayi ini," kata RT.

"Namanya juga sudah dikasi oleh Pak Ustad dan anak ini sudah kami anggap sebagai anak kami sendiri. Untuk Itu kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak Kapolres Pematangsiantar yang peduli dengan kondisi bayi ini," ucapnya mengakhiri.

Sementara keluarga pelaku atau pasangan yang bukan suami yang membuang bayi itu, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan RT yang merawat cucu mereka. Selaku orang tua dari pelaku juga meminta maaf sebesar-besarnya atas kelakuan anak mereka.

"Apa bila cucu kami diserahkan kepada kami akan kami rawat dan akan kami curahkan semua kasih sayang kami kepada bayi kami dan kami memohon kepada bapak Kapolres agar perkara anak kami diselesaikan," harapnya.

Sebelumnya, pasangan bukan suami istri, AHA (18) dan SM (19) warga Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun meletakkan bayi mereka di depan rumah warga dengan terbungkus kain dalam kotak dus biskuit, Sabtu (29/10/2022) tengah malam.

Warga yang melihat langsung mengambilnya bayi tersebut kemudian diserahkan kepada RT. Setelah 4 hari berlalu, atah dan ibu ini berniat mengambil kembali bayi tersebut. Namun RT langsung berkoordinasi dengan polisi sehingga pasangan tersebut ditangkap karena diduga melanggar pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana.

Berita Lainnya

    Loading...