Badan Usaha Wajib Beri JKN ke Pekerja dan Keluarganya

By Redaksi - Friday, 27 January 2023

Pematangsiantar - BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar turun langsung melaksanakan pemeriksaan kepatuhan seluruh badan usaha yang berada di wilayah Kantor Cabang Pematang Siantar meliputi Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir , Selasa (17/1/2023).

Langkah tersebut ditempuh tak lain untuk memastikan badan usaha sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Program JKN dan membayar iurannya secara tepat waktu maupun tepat jumlah.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar Henda Apriadi Lubis menjelaskan bahwa memasuki era Program JKN, seluruh badan usaha diwajibkan memenuhi hak pekerjanya dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarga intinya menjadi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Badan usaha juga berkewajiban membayar iuran JKN para pekerja dan anggota keluarganya dengan perhitungan sesuai ketentuan yang diberlakukan pemerintah. Pemeriksaan rutin badan usaha itu tertuang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.

"Dari pemeriksaan tersebut, kami temukan ada yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya mendaftarkan semua karyawan sebagai peserta JKN, dan ada pula badan usaha yang menunggak iuran JKN," kata Hendra.

Ditambahkan, pekerja yang masih memiliki kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka pemberi kerja wajib untuk mengalihkan kepesertaan pekerjanya ke segmen PPU. Tidak ada alasan baik pekerja ataupun pemberi kerja untuk tidak patuh akan ketentuan tersebut.

Hendra menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan tim Pengawasan dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan setiap hari memeriksa dua sampai empat badan usaha yang ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Upaya tersebut dilakukan sebagai pengingat badan usaha yang tidak patuh menjalankan regulasi Program JKN, agar memahami pentingnya memastikan pekerjanya terlindungi jaminan kesehatan.

Kepala Bidang Umum PTPN 3 Unit Kebun Dusun Hulu, Selamet Santoso yang hadir dalam kegiatan tersebut berpendapat bahwa langkah BPJS Kesehatan tersebut bermanfaat untuk melihat kondisi terbaru data karyawannya. Selain itu hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk menyinkronkan data karyawan di badan usaha dengan data yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

“Selama ini kami telah implementasi proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui Aplikasi New e-Dabu BPJS Kesehatan. Hal ini mempermudah dalam memproses administrasi kepesertaan JKN karyawan. Tetapi kami berharap aplikasi tersebut bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen PBI, yang selama ini sering menjadi selisih jumlah peserta, bisa kami perbarui lewat aplikasi tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Santoso.

Kategori