Bangun Tembok Dekat Polsek Siantar Timur, Warga Protes

By Redaksi - Sunday, 19 September 2021

Pematangsiantar - Bangunan tembok yang dibangun seorang warga asal Medan di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur mendapatkan protes dari warga sekitar. Mereka meminta tembok tersebut dibongkar.

Permasalahan pembangunan tembok yang berada di simpang menuju kantor Polsek Siantar Timur itu sudah berlarut-larut. Biasanya para tukang disuruh mengerjakannya di malam hari. Namun, pembangunan batal dilanjutkan.

Beberapa kali Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan melibatkan polisi serta TNI turut ke lokasi. Bahkan plang pemerintah pun sudah di pasang di sana. Namun, warga Medan tersebut kembali membangun, Jumat (17/9/2021) malam hingga Sabtu subuh.

Salah seorang warga, Jaya Sitorus mengatakan bahwa dia dan warga lainnya tidak terima dengan pembangunan tembok itu karena lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Jaya menjelaskan, permasalahan berawal sejak ada warga setempat bermarga Sinaga menjual tanahnya ke warga Medan. Dalam proses penjualan ada kleim bahwa tanah yang di tembok sekarang ini turut menjadi bagian dari jual beli.

"Pemilik sekarang mengklaim bahwa itu tanahnya sesuai proses pembelian dari marga Sinaga. Sementara yang kita tahu bahwa tanah itu dulu berasal dari perusahaan PN Kertas. Mantan pegawai (karyawan) PN Kertas dapat jatah per kapling," terangnya.

Setelah dilakukan pembagian kepada para pegawai, lahan dari PN Kertas tersebut ada yang diberikan kepada pemerintah. "Surat-surat persetujuan itu semua, dari orang lama semua lengkap. Dan kita warga juga sudah tanda tangan bahwa tanah itu milik Pemko," terangnya.

"Tidak boleh siapapun menggunakan itu selain Pemko atau masyarakat yang dapat izin dari pemerintah. Kami berharap itu dipergunakan untuk taman agar dapat dimanfaatkan warga sekitar. Sebagai warga setempat tidak terima itu dibangun untuk hak pribadi," jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) lewat Kabid Aset, Alwi Hutagaol. "Dulu itu diserahkan perusahaan nasional PN Kertas yang kena likuidasi ke Pemko untuk kepentingan umum. Tapi sekarang ada orang yang mencoba menyerobot," ujarnya.

Alwi mengatakan bahwa pihaknya telah menancapkan plang pemberitahuan bahwa tanah itu milik Pemko. "Kita pun sudah mempertanyakan atas dasar apa mereka membangun tembok di situ," kata Alwi sembari menekankan bahwa pihaknya akan menyurati Satpol PP agar melayangkan surat teguran dan surat pembongkaran.

"Rencana Senin kita sampaikan ke Satpol PP. Jika orang yang mendirikan tembok tidak membongkarnya maka kita akan melakukan pembongkaran sendiri. Kita lihat perkembangan nanti, " ucapnya dengan menyebutkan bahwa lahan yang ditembok tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Polsek Siantar Timur.

Terpisah, Kapolsek Siantar Timur, Iptu Rudi Panjaitan membenarkan soal protes warga. Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan menghadirkan warga sekitar, camat, dan bidang Aset Pemko Pematangsiantar serta pemilik bangunan.