Barang Bukti Solar Kurang Puluhan Ton, BAP Polisi Dipertanyakan

By Redaksi - Thursday, 22 September 2022
Foto
Foto

Sibolga - Adanya selisih perhitungan antara jumlah volume bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Kota Sibolga, dalam kasus penangkapan kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc di perairan Sibolga baru - baru ini, memicu berbagai tanggapan, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian pun dipertanyakan.

Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumory SH MAP, menyebutkan bahwa ditemukannya selisih perhitungan jumlah minyak solar tersebut membuat pertanyaan, kemana minyak solar yang tidak dapat ditunjukkan tersebut.

"Berarti ada yang salah dalam BAP, dimana keterangan para tersangka dan juga saksi menyebutkan bahwa jumlah minyak mereka, sementara barang bukti yang ditahan hanya 60 ton dari 108 ton jumlah yang disebut di BAP. Makanya perlu kita pertanyakan isi BAP itu," kata Jamil saat dimintai tanggapan oleh Wartawan mengenai jumlah barang bukti yang disita Polres Sibolga, Rabu (21/09/2022).

Dikatakan Jamil, seharusnya sesuai dengan keterangan para tersangka dan saksi, jumlah barang bukti tersebut seharusnya melebih dari 60 ton, seperti yang diutarakan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH SIK.

"Entah itu sudah dijual atau tidak oleh pelaku, seharusnya disampaikan juga dalam BAP. Makanya kan kita pertanyakan juga apa isi keterangan dari mereka (tersangka dan saksi), agar terjadi singkronisasi data, sehingga masyarakat tidak salah kaprah terhadap kepolisian," tuturnya.

"Misalnya juga, kalau sudah terjual, pasti dong ada barang bukti uang yang harus disita, dan berapa jumlah uangnya, dan berapa jumlah minyak yang terjual, sehingga dapat kita temukan dimana letak selisihnya, maka tidak menimbulkan polemik," sambungnya.

Jamil juga berharap, dalam kasus ini Polres Sibolga jangan berhenti sampai kepada keenam tersangka saja.

"Kita percaya kepada polisi, namun kita tetap berharap agar kasus ini tidak sampai disini saja, silahkan ungkap siapa pemodalnya, pemilik kapalnya, dan juga penyedia tempat seperti tangkahan nya. Agar kita tetap percaya, masih ada penegakan supremasi hukum di tubuh kepolisian," harapnya.

"Kita tetap mendukung Kapolres Sibolga dalam menindak pelaku kriminal, khususnya BBM ilegal. Apalagi Kasat Intel merupakan orang Sibolga, pasti tahu betul data yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono SH SIK, dalam konferensi Pers menyatakan, bahwa pihaknya hanya dapat mengamankan 60 ton BBM jenis solar dari 108 ton minyak yang dikelola oleh Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc yang ditangkap oleh personil Satuan Polisi Perairan Polres Sibolga, kemarin.

"Dari semua perhitungan minyak, totalnya ada 108 ton, dan sudah terjual 22 ton, dan yang kita amankan sebanyak kurang lebih 60 ton saja," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH SIK, saat konferensi Pers, Selasa (20/09/2022) di Mapolres Sibolga.

Dari pengakuan Kapolres tersebut, diketahui bahwa ada selisih perhitungan BBM solar, yaitu 26 ton yang tidak diketahui keberadaannya, dengan perincian 08 Agustus di tangkahan Rustam, kapal mengisi 30 ton, pada 20 Agustus, kapal kembali mengisi BBM sebesar 48 ton di tangkahan PT. Assa, dan 4 September mengisi BBM sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam, sehingga total pengisian BBM jenis solar tersebut adalah sebanyak 108 ton. Jumlah tersebut belum termasuk BBM jenis solar sebanyak 16 ton yang dibawa dari Jakarta.

Kemudian setelah pengisian pertama, sehari setelah itu tepatnya pada 9 Agustus, para tersangka menjual BBM sebanyak 22 ton. Dan pada pengisian selanjut tidak ada dijelaskan pigak kepolisian bahwa minyak tersebut kembali terjual, sehingga perhitungan seharusnya adalah dari 108 ton minyak, yang terjual 22 ton, sehingga dapat menyisakan 86 ton. Namun, Kapolres Sibolga hanya menyebutkan bahwa total yang diamankan hanya 60 ton saja.

"Minyak itu sebagian terpakai oleh kapal, makanya yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti adalah 60 ton," kata Taryono menjawab Wartawan.(Job Purba)

Kategori