Bawa Sabu Pakai Mobil Angkot, 2 Warga Martoba Ditangkap

By Redaksi - Sunday, 31 October 2021

Pematangsiantar - Dua orang warga Kecamatan Siantar Martoba ditangkap polisi dari Angkutan Kota karena diketahui akan mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi mengatakan, dua tersangka yakni Syaputra (21) dan Sukardi (41) ditangkap di Nagahuta, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Polisi lebih dahulu memberhentikan angkutan umum tersebut, dan setelah keduanya digeledqh, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri Sukardi ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dng bruto 0.20 gram dan uang Rp.20.000.

"Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Syaputra ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dng bruto 0.20 gram dan dari Dashboard Mopen ditemukan 1 unit ponsel" kata Rusdi, Sabtu (30/10/2021).

Sementara dari hasil interogasi kepada keduan didapat keterangan bahwa narkotika dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Pandi di rumahnya di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu. Personil Sat Narkoba pun langsung berangkat ke alamat yang di informasikan.

Setibanya di dalam rumah yang dimaksud, polisi berhasil menangkap Pandi (29) bersama sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang sebesar Rp. 200.000 dan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.20 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.