Beli Beras Pakai Uang Palsu, Pasutri Ini Ditangkap Warga

By Redaksi - Tuesday, 14 March 2023

Tapteng - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan pasangan suami-istri karena mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP H Gurning menjelaskan pasutri itu, yakni RT sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46) merupakan warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Keduanya membawa uang palsu lembaran 100 ribu dari Provinsi jambi dengan menggunakan mobil pribadi milik mereka ke pasar Onan Barus. Dalam menjalankan kejahatannya, pasutri itu membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli beras 1 sampai 2 kilogram dengan harga maksimal Rp. 20 ribu menggunakan uang palsu 100 ribu.

"Setelah barang dibelikan, pelaku  akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan," ucap H Gurning, Senin (13/3/2023).

Sesuai keterangan yang diperoleh polisi, keduanya sudah mengedarkan uang palsu itu di daerah Provinsi Jambi sejak September 2022. Kemudian di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.

Langkah kedua sendiri berhenti di daerah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus. Aksi itu diketahui warga dan keduanya ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek  Barus pada hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.

Sesuai keterangan RT, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, dimana W itu mengaku tinggal di Jakarta. RT sendiri mengenal W dari group Pinjol Facebook.

Dalam komunikasi RT dan W terjadi kesepakatan untuk mengedarkan uang palsu. Kemudian RT menemui W di terminal Pulo Gadung Jakarta. Untuk mendapatkan uang palsu sebanyak 15 juta, RT rela menukarnya dengan uang Rp 5 juta. Transaksi pertama itu dilakukan September 2022.

Kemudian pada bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan ia rela menyerahkan uang asli senilai Rp.60 juta demi memperoleh uang palsu 180 juta. Uang tersebut diedarkan di tiap daerah yang diutarakan di atas.

Sementara dalam penanganan kasus ini, Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan sudan dalam proses penyidikan. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah.