Berharap Terima Uang, Buruh Ini Malah Ditangkap Polisi

By Redaksi - Tuesday, 06 July 2021

Labuhanbatu, Kabarnas.com - Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang terduga kurir narkoba di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/7/2021) sekita pukul 11.30 WIB.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari penggeledahan di dalam rumah seberat 17,8 gram yang sudah sempat dibagi dua dalam plastik klip. Selain itu polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga dipergunakan menghubungi pembeli.

Pria yang ditangkap tersebut mengaku bernama Damri. Sebelum tertangkap, tersangka lulusan SMP itu merupakan buruh bangunan. Belakangan ia mendapat pekerjaan haram atas kerjasamanya dengan seorang pria berinisial BM.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM dengan catatan telah berhasil mengantarkan barang," kata Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (6/7/2021).

Atas tindakan itu, kata Kasat Narkoba, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.