Berhubungan Intim ke Pria Lain, R Damanik Dibunuh Pacarnya

By Redaksi - Tuesday, 12 July 2022
foto
foto

Pematangsiantar - LS, pria berusia 27 tahun asal Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diduga tega membunuh pacarnya, Rosida Damanik karena api cemburu.
Warga Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun itu dibunuh, Minggu (10/7/2022) di pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari karena ketahuan berhubungan intim dengan pria lain.

Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi, LS sudah ditahan dan ia mengaku membunuh karena ia melihat korban Rosida Damanik menerima kedatangan seorang pria di kos-kosannya di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecmatan Siantar Martoba.

"Adapun pelaku mengetahui tentang perbuatan korban ada menerima tamu laki-laki masuk ke dalam kamarnya karena kamar pelaku berada satu dinding, yang mana pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya sehingga pelaku mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut" kata Rusdi.

Mendengar sedang berhubungan intim, pelaku pun tak bisa tidur dan hanya bisa menangis serta merenung di dalam kamarnya. Beberapa aktivitas korban dengan tamunya berjenis kelamin pria itu diketahui tersangka, salah satunya adalah kepergian mereka ke kedai dan kembali lagi ke kos-kosan.

Setelah pria itu pergi, tersangka mengajak korban mandi ke pemandian Pulau Batu. Tak berselang lama, korban mau mengikuti permintaan tersangka. Namun sebelum berangkat ke pemandian menggunakan angkutan umum, tersangka menghadang tas berisikan baju, celana, sabun dan handuk termasuk pisau cutter.

"Setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban, kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku. Namun korban diam sebentar lalu menjawab, bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau" kata Rusdi menirukan keterangan yang disampaikan tersangka.

Belum sampai di situ, korban disebut-sebut sempat mengucapkan bahasa kotor, memaki seraya menampar kepala tesangka. Mendapat perlakuan itu, tersangka menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya. Korban pun balik menjambak rambut tersangka dan menggigit jari jempol.

"Setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang. Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 hingga pisau cutter menjadi patah,." ucap Rusdi.

Selanjutnya tersangka membuka baju korban dan menyumpal mulut korban menggunakan ranting kayu hingga baju korban dan kayu tersebut masuk ke dalam mulut korban. Kemudian tersangka mengambil 2 batang ranting kayu dan kembali memasukkannya ke lubang hidung korban.

Kemarahan tersangka tidak berhenti, ia membuka celana panjang dan celana dalam korban. Dengan menggunakan kayu pakaian itu dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Setelah melihat korban tidak bernyawa, tersangka menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan. Namun kaki sebelah kanan korban masih terlihat.

Usai melampiaskan kemarahannya, tersangka meninggalkan tubuh korban dan berangkat ke Ramayana dengan menggunakan angkutan umum. Tiba di Ramayana, LS menuju pasar Parluasan dengan menggunakan angkutan umum. Malam hari, tersangka makan di salah satu rumah sembari merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Pada pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada personel SPK Polsek Aiptu TK Simanjuntak. Dan setelah Kapolsek Martoba AKP MS Ritonga mendapat informasi itu, ia langsung berkoordinasi dengan Kasar Reskrim, AKP Banuara Manurung.

Kasat Reskrim sendiri langsung memimpin cek dan olah TKP bersama unit INAFIS dan anggota Reskrim Polres Pematangsiantar didampingi anggota unit Polsek Siantar Martoba. Usai olah TKP, jenazah korban di autopsi ke rumah sakit Bhayangkara Medan.