Berkat Laporan Warga, Rumah Pengedar Sabu Digrebek

By Redaksi - Tuesday, 21 September 2021

Simalungun - Adi, pria berusia 27 tahun, membuat warga di daerah ia tinggal, Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, resah.

Pasalnya, Adi diketahui menjadikan rumahnya sebagai sarana transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya itu, warga pun memberikan informasi atau melaporkannya kepada polisi.

Sementara polisi tidak menunggu lama langsung bergerak mengecek ke lokasi. Alhasil, Adi ditangkap, Sabtu (19/9/2021) dari sekitar rumahnya dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ifen Siregar meringkus pelaku Adi di depan rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti dari kantong celananya," kata Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, Senin (20/9/2021).

Adapun barang bukti antara lain, 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil kosong.

Kasatres Narkoba mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan petugas, pria pengangguran itu mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Memet yang tinggal di daerah Kabupaten Langkat.

"Berkat laporan warga, lelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diposes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.

Kategori