Berstatus Tersangka, Reno Peneror Bom Masuk Rehabilitasi

By Redaksi - Tuesday, 12 October 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Reno Ryanda, yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus teror bom bertuliskan "Awas Ada Bom" akhirnya dititipkan ke panti rehabilitasi yang berada di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (8/10/2021).

Polisi menitipkan pria berusia 40 tahun tersebut ke panti rehabilitasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar. Namun, jauh sebelumnya Reno telah dibawa ke rumah sakit jiwa yang ada di Kota Medan untuk menjalankan observasi kejiwaan.

Berkaitan dengan status Reno, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto belum mau berkomentar, Senin (11/110/2021). Secara singkat ia beralasan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan Reno belum diterimanya dari pihak yang terkait.

Sementara Kepala Dinas Sosial P3A Pematangsiantar, Pariaman Silaen mengatakan, Reno sudah menjalani pemeriksaan kejiwaannya dari Rumah Sakit Jiwa di Medan. Hasilnya, Reno mengalami gangguan jiwa. Kondisi kejiwaan Reno tersebut sudah diberikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, warga Kota Pematangsiantar yang sedang beraktivitas di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat tepatnya jalan menuju Taman Hewan, geger karena ada tas bertuliskan ada bom.

Guna memastikan mengenai isi tas, Tim Gegana dari Brimob langsung turun. Setelah hitungan jam, tas tersebut berhasil dibuka dan isinya hanya batu berukuran besar. Akibat tindakan, besok harinya Reno berhasil ditangkap dan tak lama kemudian statusnya dinyatakan tersangka.