BPODT 'Rebut' 107 Hektar Tanah, Warga Protes dan Pasang Spanduk

By Redaksi - Monday, 26 July 2021

Toba, Kabarnas.com - Pembangunan Caldera Danau Toba terus menuai polemik karena tidak sedikit yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Salah satunya lahan seluas 107 hektar. Ratusan tahun tanah itu dikelola keturunan atau Pomparan Ompu Buntulan Manurung Dirikan.

Dampak polemik itu, Pomparan Ompu Buntulan Manurung mendirikan spanduk besar dilahan tersebut karena Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mengklaim itu miliknya, Minggu (25/7/2021).

Spanduk sepanjang 3x6 meter itu bertuliskan "TANAH INI MILIK RAJA BOLON OMPU BUNTULAN MANURUNG Putusan MA No 2094 K/Pdt/1999 Tgl 15 Pebruari 1996.Berita acara eksekusi no.63 pdt/G/PN Trt Tgl 12 Agustus 1997. Putusan PK No 662 PK/Pdt/1997/PN.Trt Tgl 15 April 1999".

Dr Tota Manurung selaku perwakilan Pomparan Ompu Buntulan Manurung mengatakan, alasan pihaknya mendirikan spanduk tersebut karena belum adanya penghargaan atas tanah tersebut kepada keturunan Ompu Buntulan Manurung.

"Pada prinsipnya kita dirikan spanduk tersebut bahwa hak - hak atas tanah itu supaya dihargai. Jangan seenaknnya saja BPODT menguasai lahan tersebut,"ujarnya.

Lebih lanjut Dr Tota mengatakan bahwa pemerintah semestinya mengedepankan hukum yang adil dalam melaksanakan pembangunan di kawasan Danau Toba atau Caldera, dalam hal ini penerima dampak sosial (Damsos) yaitu keturunan dari Ompu Buntulan Manurung selaku pemilik tanah mesti diperhatikan.

"Harapan kita hukum supaya ditegakkan. Karena didaftar penerima Damsos nama dari keturunan Ompu Buntulan tidak ada,"pungkasnya.

Diketahui saat ini polemik pembangunan kawasan Danau Toba khususnya Caldera Sigapiton, Kecamatan Ajibata masih dalam gugatan dari beberapa pihak. Seperti Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton yang hingga saat ini masih berproses di PN Balige.