Bupati Jember Akhirnya Mengembalikan Honor dari Kematian Pasien Covid-19

By Redaksi - Saturday, 28 August 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Jember - Setelahnl sempat menjadi pembahasan publik, Bupati Jember, Hendy Siswanto memilih mengevaluasi Surat Keputusan (SK) terkait honor yang diterimanya dari tiap pemakaman jenazah pasien pasien Covid-19.

Langkah lain yang dilakukannya adalah mengembalikan dana Rp 70.500.000 yang sempat diterimanya ke kas daerah. Ia pun sadar dan mengaku bahwa honor itu bukan haknya.

Meski menyatakan penerimaan honor sah dan legal, dia setuju jika menerima honor sebesar itu adalah hal yang tidak etis di tengah pandemi. “Petugas yang pemakaman itu yang peling penting, bukan kami,” katanya, Jumat (27/8/2021). 

Sebelumnya, bupati mengeluarkan aturan baru di tengah pandemi Covid-19, dimana bupati dan pejabat lain yang masuk tim pemakaman, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember mendapat honor.

Berdasarkan data yang dihimpun, bupati mendapatkan honor sebesar Rp 100 ribu dari setiap pemakaman jenazah Covid-19. Sementara jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dua bulan terakhir cukup tinggi.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, besaran honor yang dialokasikan buat bupati dan pejabat jajarannya sebesar Rp 282 juta. 

Bupati Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

Kategori