Cegah Sebaran Covid-19, Kemenag Keluarkan Panduan Natal 2020

By Redaksi - Wednesday, 02 December 2020

Jakarta, Kabarnas.com - Dalam rangka memberi ruang bagi umat Nasrani untuk merayakan Natal 2020 di tengah pandemi Covid-19, Menterian Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduannya, Senin (30/11/2020). Hal terpenting adalah perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 tersebut sebagai langkah mencegah sebaran corona. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. "Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya, Selasa (1/12/2020).

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. "Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesan Menag.

Dalam SE itu tertera babwa ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah. Jumlah yang beribadah tatap muka pun tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

SE Menag mengatur kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah serta membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Di setiap pintu keluar dan masuk rumah ibadah juga harus tersedia fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitize, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Apabila ada jemaat dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

Kewajiban lain, pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Sangat penting lagi adalah, setiap jemaat yang datang dari luar kota harus dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku. Kemudian, bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Kategori