Curi Kabel Seharga Rp276 Juta, 8 Pelaku Ditangkap

By Redaksi - Friday, 17 September 2021

Simalungun - Sebanyak 8 orang spesialis pencuri kabel PLN berhasil diringkus Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar dan jajarannya, Kamis (16/9/2021) pagi sekitar 06:00 WIB.

Yunus Siregar mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, tanggal 4 September 2021.

Dalam laporan itu, PLN mengaku bahwa kabel MVTIC sepanjang 690 meter milik perusahaan itu dicuri dari Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungunrugian. Kerugian ditaksir Rp 276 juta.

Untuk meringkus para pelaku, Kapolsek membentuk tim untuk penyelidikan. Lalu mengintai mereka di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.

"Kamis sekitar pukul 06.00 WIB, Kapolsek memimpin pengungkapan dan berhasil meringkus 8 orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone," ujarnya.

Petugas, kata Yunus, menyita barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buat gergaji besi, 1 buah tang, 1 buah pisau, 1 buah piasau bergagang bambu, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter telah dipotong.

"Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, " kata AKP Abdullah Yunus Siregar.

Adapun pelaku antara lain, Ricko (31) warga Kerasaan II, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah.

Kemudian, Arianto (27) warga Bandar Sawah, Putra (25) warga Bandar Sawah, Dani (22) warga Babayu Pasar I dan Asr (34) warga Kerasaan. Semua alamat para tersangka berada di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kategori