Diduga Lakukan Kecurangan Tender, Wali Kota Siantar Digugat Kontraktor

By Redaksi - Saturday, 13 July 2024
Eljones Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Direktur CV Aroma Bintang menggugat Wali Kota Siantar
Eljones Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Direktur CV Aroma Bintang menggugat Wali Kota Siantar

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar secara resmi digugat oleh Romous Abbas selaku Direktur CV Aroma Bintang melalui kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak, setelah upaya mediasi gagal dilakukan, Rabu (10/7/24).

Gugatan tersebut dilakukan terhadap Wali Kota cq Kadis PUTR cq Kepala Badan unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa cq Pokja Pemilihan Dinas PUTR Pematangsiantar karena diduga melakukan kecurangan dan perbuatan melawan hukum pada saat proses tender Pembuatan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2024 dengan nilai HPS Rp. 1.999.967.000 dengan metode evaluasi penawaran terendah sistem gugur.

Setelah sebelumnya mediasi gagal, sehingga hari Rabu (10/7/2024) sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi digelar dengan agenda pembacaan gugatan, kata Eljones Simanjuntak, SH

Eljones Simanjuntak memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi agar dapat menerima dan mengabulkan gugatan tersebut serta menghukum tergugat dengan mengganti kerugian penggugat.

"Karena perbuatan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata kuasa hukum penggugat tersebut pada Sabtu (13/7/24).

Sementara Majelis Hakim meminta kuasa tergugat Edy Sutrisno agar pada sidang selanjutnya menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat.

Sebelumnya CV Aroma Bintang turut serta pada proses tender dengan posisi penawar terendah kedua dari 7 peserta yang memasukkan penawaran, dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 1.750.000.084, 16. Pokja melakukan evaluasi dan sampai tahap pembuktian.

Tanggal 20 Februari 2024, CV Aroma diundang oleh Pokja untuk melakukan Klarifikasi, namun Pokja tidak memberikan berita acara klarifikasi tersebut.

Pada saat klarifikasi tersebutlah Pokja mempersoalkan nomor seri materai surat perjanjian sewa peralatan, sehingga Pokja menggugurkan penawaran CV Aroma Bintang.

"Saya berharap Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan seluruh gugatan Kami, agar kedepannya Pokja Kota Pematang Siantar tidak semena mena mengalahkan ataupun memenangkan peserta lelang, ujar Eljones.(*)