Dijumpai Polisi, 2 Sopir Angkot Masuk Penjara

By Redaksi - Friday, 22 January 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Dua orang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun karena menyimpan sabu-sabu di dalam kesing handphone, Kamis (21/1/2021).

Awalnya, kedua orang bernisial DS, (20) dan D (18) itu dilaporkan warga kepada polisi karena sikapnya yang cukup meresahkan. Beranjak dari itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono bergerek menjumpai mereka ke lokasi, yakni Gang Kantae, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Petugas yang mencurigai gerak-kerik keduanya langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari dalam jaket tersangka DS, petugas menemukan satu unit handphone. "Di dalam kesing handphone itu, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (22/1/2020).

Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya mereka diboyong ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"1 bungkus plastik klip transparan yg berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 korek mancis, 3 (tiga) batang pipet plastik, 1 jaket warna biru. Semua turut kita amankan," ucap Lukman.