Dilaporkan Menista Agama, Ustadz Yahya Waloni Ditangkap

By Redaksi - Friday, 27 August 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Jakarta - Penceramah kontroversial, Ustad Yahya Waloni ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Kamis (26/8/2021) di kawasan Cibubur.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM pada Selasa (27/4/2021).

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membenarkan penangkapan ini dan yang menjerat Yahya Waloni adalah karena tindak pidana melakukan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA). 

Sebelumnya komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait ceramah Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Dalam laporan itu turut menyeret pemilik akun YouTube Tri Datu. 

Dalam perkara ini keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.


Berita Lainnya

    Loading...