Disdik Buka SMPN di Kecamatan Siantar Martoba

By Redaksi - Monday, 29 March 2021
Kadisdik
Kadisdik

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar berencana untuk membuka kelas baru atau filial di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Siantar Martoba. Kebijakan ini salah satu cara agar lulusan Sekolah Dasar (SD)di kecamatan tersebut dapat belajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Sebagaimana diketahui, lulusan SD tahun 2021 di kecamatan ini mencapai 660 orang. Sedangkan jumlah SMPN yang dapat menampung anak didik tersebut hanya satu sekolah yaitu SMPN 9, letaknya di Kelurahan Sumber Jaya dengan daya tampung hanya 322 orang. Sehingga sebagian dari 354 dapat sekolah di SMPN.

Persoalan ini berawal dari ketentuan pemerintah perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan sistem zonasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Ada pun kebijakan membuka kelas tambahan ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD dengan Disdik Kota Pematangsiantar, Senin (29/3/2021). Dalam RDP itu, Komisi II DPRD yang diketuai Rini Silalahi mengaku prihatin perihal dampak sistem zonasi yang akan dirasakan siswa, dimana harus sekolah di SMP swasta.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi II DPRD, antara lain Ferry SP Sinamo, Suwandi Sinaga, mempertanyakan apa langkah yang dapat dilakukan Disdik sehingga orangtua siswa tidak resah. Menurut mereka, tidak semua orangtua sanggup menyekolahkan anaknya di SMP swasta, apalagi di tengah situasi Pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik, Rosmayana Marpaung mengatakan untuk membuka kelas baru itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan regrouping SD 121313 dan SD 127971 yang ada di Kelurahan Tanjung Pinggir untuk menyiapkan kelas sesuai kebutuhan masyarakat.

"Yang tidak tertampung kan ada sekitar 354 orang di Kecamatan Siantar Martoba. Jadi, tergantung siswanya. Lokal (ruangan) kita ada 11 untuk menampung sisa siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri tadi," katanya.

Scara administrasi, kelas tambahan itu, kata Rosmayana, akan berada di bawah SMPN terdekat yaitu SMPN 7 Kota Pematangsiantar. "Setelah ajaran baru (berjalan) 1 sampai 6 bulan, kita akan usulkan kementerian untuk mengeluarkan SMPN nya dan begitu itu keluar, sekolah bisa berdiri sendiri jadi SMP Negeri 14," terangnya.

Setelah persetujuan dari Kementerian turun, administrasi anak didik yang sebelumnya terdaftar di SMPN 7 akan diubah ke administrasi SMPN 14 Pematangsiantar. "Setelah keluar NPSN-nya (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah boleh berdiri sendiri. Karena harus ada dulu NPSN nya baru bisa keluar Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan)," ucapnya.

Saat ditanyakan berapa lama proses untuk mendapatkan NPSN itu, Rosmayana belum bisa memastikannya. Namun ia akan memaksimalkan waktu sekitar 6 bulan.

Ada pun guru yang akan mengajar di kelas baru, pihak Disdik akan menempatkan sekitar 15 guru atau sesuai dengan kebutuhan dari jumlah siswa. "Kita lihat nanti berapa rombel (rombongan belajar/kelas) dan guru yang mengajar kita siapkan dari sekolah negeri yang gurunya berlebih. Misalnya guru matematika di SMP 10 ada 5, kita akan geser. Tapi yang jelas kita akan analisis," katanya.

Untuk melancarkan kelas tambahan ini, Disdik akan menyurati setiap kepala SD yang ada di Kecamatan Siantar Martoba sehingga memberikan informasi kepada siswa atau pun orangtua siswa. "Untuk pendaftaran nanti bisa ke SMPN 7 dan juga ke sekolah kelas tambahan tadi," tutupnya.