Ditangkap Bersama Ganja, Remaja Ini Dibebaskan Polisi

By Redaksi - Saturday, 20 November 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Seorang pelajar berusia 16 tahun berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Remaja berinisial AA tersebut merupakan warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dalam penangkapan, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, dari tangan AA ditemukan 1 bungkus plastik warna biru berisi ganja sebanyak 48 paket dan 1 buah gulungan kertas nasi berisi ganja.

Ketika interogasi personil Polsek Siantar Martoba, remaja itu mengaku bahwa awalnya dia bersama 2 temannya. Namun saat polisi tiba, keduanya berhasil kabur dengan terlebih dahulu melemparkan plastik kantongan berisi ganja.

Perkara ini terungkap ketika personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menggelar patroli rutin. Dalam pelaksanaan tugas, polisi menghampiri tersangka dan temannya. Seketika mereka mencoba menyembuyikan perbuatannya.

AA sendiri tidak diproses secara hukum. Hal ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi. Ia beralasan bahwa AA tidak terbukti menguasai ganja. Kesimpulan ini dibuat sesuai hasil gelar perkara yang di hadiri Bagkum, Propam, Siwas dan Intelkam.

"Diperoleh kesimpulan bahwa terhadap AA tidak cukup bukti untuk diproses hukum. Test urine terhadap AA hasilnya positif, sehingga dia diserahkan ke Kantor BNNK Kota pematangsiantar untuk dilakukan asessment" kata Rusdi, Jumat (19/11/2021).

Sementara teman AA berinisal AN, yang membuang ganja telah dicari polisi namun berhasil ditemukan. AN pun kini ditetap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).