Ditegor Karena Pakai Knalpot Blong, Juru Parkir Aniaya Warga

By Redaksi - Wednesday, 08 June 2022

Pematangsiantar - Ireng Maulana Siahaan, seorang juru parkir yang tinggal di Jalan DR Wahidin Gang Karya Islam, Kelurahan Melayau, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar harus berhadap dengan polisi karena ulahnya sendiri.

Pria berjambang tersebut diduga melakukan penganiayaan kepada warga yang masih tetangganya, Edi Siburian kerena tidak berterima ditegor perihal knalpot blong sepeda motornya yang menimbulkan kebisingan.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan perkara tersebut berawal saat korban baru tiba di depan rumahnya sepulang dari melayat, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Lalu hendak masuk ke dalam rumahnya.

Belum sempat masuk rumah, tersangka datang mengendarai sepeda motor dengan suara knalpot blong yang dianggap cukup mengganggu. Kemudian korban menegur tersangka dengan mengatakan "Apanya kau, bising kali kau" kata Rusdi menirukan kalimat korban.

Mendengarkan itu tersangka tidak terima, malah membalasnya dengan kata-kata kotor sembari turun dari sepeda motornya dan langsung meninju wajah korban berulang kali.

Atas perbuatan tersangka, wajah korban sebelah kiri bengkak, luka robek pada mata sebelah kiri, luka gores pada mata sebelah kanan, luka cakar pada tangan sebelah kiri, luka cakar pada leher hingga dada sebelah kanan.

Kekerasan yang diduga dilakukan korban sempat dilihat oleh warga lain dan berusaha melerai. Namun tersangka justru memfaatkan kesempatan itu untuk mengambil potongan kayu dari atas kadang ayam yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Kemudian melemparkan potongan kayu tersebut ke arah korban namun tidak mengenai korban atau saksi (warga). Selanjutnya korban mengejar tersangka hingga korban dan tersangka bergumul di aspal kemudian oleh warga memisahkan korban dan tersangka," ucap Rusdi.

Rusdi menambahkan, korban sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Siantar Utara. Sessuai keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi, tersangka sudah ditangkap dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.

"Petugas menangkap tersangka pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Jalan Tanah Jawa Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kata Rusdi mengakhiri.