Divonis Setahun Penjara Kasus Film Porno, Siskaee Bersyukur

By Redaksi - Monday, 21 October 2024
Selebgram siskaee
Selebgram siskaee

Jakarta - Selebgram Siskaeee menangis dan bersyukur setelah divonis satu tahun atas kasus film pornografi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Meski begitu, Siskaeee malah mengaku terharu lantaran mendapatkan dukungan dari banyak orang atas kasus yang dihadapinya.

"Iya saya nangis terharu, Siska masih dapat banyak support sistem dari teman-teman. Saya sangat terharu karena masih banyak yang mau membela Siska, di saat orang lain nggak ada yang membela Siska," kata Siskaeee usai persidangan.

Pemeran film Kramat Tunggak itu mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhi Majelis Hakim karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," ujar dia.

Adapun terdapat 12 terdakwa dalam kasus produksi film porno garapan studio Kelas Bintang.

Mereka adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, VV, dan SNA alias ICI.

Setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi oleh rumah produksi tersebut dan didistribusikan di tiga website.(*)