Dua Hari, Pengedar Ratusan Gram Sabu Ditangkap di Labusel

By Redaksi - Wednesday, 22 September 2021

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan berhasil mengungkap ratusan gram narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan oleh 4 orang tersangka. Para pengedar narkoba jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba tersebut ditangkap selama 2 hari.

Deni mengatakan, jaringan pengedar ini terungkap setelah personil Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsos Sitinjak menangkap Syafi’i Siregar (46) dan Wahyudiono alias Yudi (34), Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram dan 1,58 gram. Besok hari perkara ini dikembangkan.

Sesuai penyelidikan, polisi menangkap dua yakni Toni (49)Thn dan Omri Patar Simorangkir. Dari keduanya ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram serta enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram.

Secara keseluruhan dari ke empat tersangka disita 493,08 gram sabu. Tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 yo 127 UU RI nO 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan. Sedangkan tiga lagi dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Adapun tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target. Namun selalu berhasil lolos. Kita incar di Kota Pinang, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap," kata Deni, Selasa (21/9/2021).

Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai, di mana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram