Edarkan Sabu dan Ganja, Nelayan Ditangkap

By Redaksi - Wednesday, 11 January 2023

Tapteng - Satres Narkoba Polres Tapteng amankan seorang nelayan berinisial AE (39) daei Jalan Kol Bangun Siregar, Gang Kenanga, Kecamatan Pandan, Kabupaten Taptang, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan, Senin (9/1/2023). Tersangka diketahui sudah sering mengedarkan narkoba.

"Informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba oleh terduga pelaku dirumahnya, dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota Satnarkoba ke Lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan," Ujar Gurning.

Humas Polres ini juga menjelaskan, Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Sat Resnarkoba langsung memimpin penyelidikan bersama Tim Satreskoba ke lokasi langsung melakukan pengintaian.

"Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku, Tim Satnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan Undercover Buy. Dan selanjutnya menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk ke rumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang ciri cirinya sesuai informasi," tutur Gurning .

Saat di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas itu, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta tempat kediamannya .

Dan di badan pelaku terselip 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, yakni dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening, dan di lokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 56 ampul narkotika jenis ganja, dibalut kertas nasi warna coklat dan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 48 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat.

Kemudian 1 buah plastik warna orens yang berisikan narkotika jenis ganja belum dibalut. turut di amankan 1 unit hp merk redmi warna hitam dari lantai kamar rumah terduga pelaku. Sabu dan ganja tersebut diakui terduga sebagai miliknya.

"Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari AR alias U jenis ganja kurang lebih 200 gram dan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 0.16 gram," terang AKP.H.Gurning.

Humas Polres Tapteng juga menjelaskan bahwa perang terhadap Narkoba di Wilayah Hukum nya akan terus di lakukan.

"Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri," kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.

Dan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku ini serta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(Job Purba)

Kategori