Edarkan Sabu Dekat Lapas Siantar, Dika Diringkus

By Redaksi - Friday, 22 October 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Simalungun - Dika, terduga pengedar narkoba diringkus polisi di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB

Pria berusia 30 tahun tercatat sebagai warga Jalan Asahan, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Polisi menerima informasi dari warga sekitar Lapas Pematangsiantar, Batu VII pada bulan Oktober 2021, bahwa tersangka merupakan bandar narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus pelaku Dika di Simpang Mayat," kata Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Kamis (21/10/2021).

Adapun barang bukti kejahatan yang ditemukan dari tersangka berupa 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,34 gram, 1 unit ponsel android warna hitam merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000.

Kasat Narkoba mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki asal Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba lagi.