Empat Polsek di Simalungun Dilarang Menangani Penyidikan

By Redaksi - Friday, 02 April 2021
Polsek Balata
Polsek Balata

Simalungun, Kabarnas.com - Terhitung di tahun 2021, empat Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polres Simalungun tidak lagi punya kewenangan atau dilarang dalam melakukan penyidikan perkara. Kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Polri.

Alasan untuk tidak lagi melaksanakan penyidikan, di antaranya adalah minimnya Laporan Polisi (LP) dari masyarakat dalam setahun dan jarak lokasi yang masih bisa ditangani oleh Polres Simalungun. Sehingga penyidikan langsung ditangani Polres Simalungun.

Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya mengatakan, instruksi ini harus dilaksanakan oleh keempat polsek sampai arahan dari Mabes Polri selanjutnya. Keempat Polsek tersebut adalah Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean dan Polsek Purba.

"Iya benar. Keempat Polsek itu tidak lagi melakukan penyidikan sesuai hasil rapat Anev yang lalu. Tapi fungsi pelaksanaannya bisa ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim Polres Simalungun ya," katanya, Kamis (1/4/2021).

Kendati tak melaksanakan penyidikan, pelayanan masyarakat oleh keempat Polsek tak akan dikurangi. Polisi di keempat Polsek wajib melayani masyarakat dan turun langsung ke lokasi kejadian perkara.

"Laporan masyarakat tetap bisa di Polsek. Polsek yang akan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi awal. Lalu perkaranya bisa dilimpah ke Polres untuk penyidikan. Intinya pelayanan tidak berkurang," ujar Surya.