Gaji 6 Bulan Tak Cair, Karyawan PD-PHJ Kembali Unjuk Rasa

By Redaksi - Thursday, 03 June 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Unjuk rasa kembali dilakukan puluhan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar karena upah mereka tak kunjung cair di tengah kondisi Covid-19 ini. Aksi kali ini, Kamis (3/6/2021), digelar di gerbang masuk Lantai II, Gedung Pasar Horas.

Dalam unjuk rasa ini, para karyawan yang mengaku sudah 6 bulan tidak menerima haknya, memasang sejumlah spanduk dan papan bunga. Mereka meminta Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tidak mengabaikan hati nuraninya terhadap nasib para karyawan.

Tuntutan lain mereka, pertama, penyetaraan gaji sesuai UMK di daerah ini. Kedua, seluruh karyawan didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketiga, THR untuk seluruh karyawan agar dibayarkan dan keempat, karyawan berharap ada audi terhadap keuangan PD PHJ.

Ketua Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Edward Simanungkalit meminta wali kota mencari solusi dari masalah ini karena setingkat direksi tidak mampu mengatasi masalah mereka. Hal ini dibuktikan dari sejumlah pertemuan dengan jajaran direksi.

Para karyawan yang unjuk rasa ini mengaku, bahwa jajaran direksi hanya sebatas janji, sedangkan realisasinya tidak ada. "Kami sudah sering mendengar janji dari direksi. Janji gaji kami akan dibayarkan, tapi sampai sekarang tidak ada. Omong kosong," ujarnya dengan menekankan, jika persoalan gaji ini tidak ditangani pihaknya akan melakukan mogok kerja.

Sementara itu, seorang karyawan lainnya meminta agar pengelolaan parkir di Pasar Horas dikembalikan kepada perusahaan. Sebab, sejak diambil alih pihak ketiga, keuangan perusahaan semakin tidak sehat.

"Sejak direksi-direksi perusahaan diganti, parkir dikelola pihak ketiga. Banyak oknum-oknum anggota DPRD Siantar yang menguasai. Tapi justru perusahaan sendiri yang merugi," terangnya.

Ditambahkannya, potensi pemasukan ke PD PHJ cukup besar dari restribusi parkir yang kurang lebih sebanyak 5 titik itu. "Pemberian kerjasama untuk dikelola pihak ketiga itu juga tidak direstui dewan pengawas," pungkasnya.

Sementara Direktur Operasional PD PHJ Imran Simanjuntak ketika menjawab masalah ini, mengatakan bahwa ini muncul akibat covid-19 dan jumlah karyawan yang berlebihan. Akibat corona, potensi penghasilan dari retribusi tidak bisa ditagih, dimana penjualan pedagang menurun drastis.

Sedangkan kondisi karyawan, dinilai tidak seimbang dengan penghasilan setiap bulannya. "Ketika potensi retribusi ini tergali semaksimal sekali pun, pendapat kisaran Rp 500 juta/bulan. Sementara beban gaji dan operasional mencapai Rp 700 juta. Artinya, kendati pasar ini normal, PD PHJ tetap mengalami kerugian di angka Rp 200 juta/bulan," ucapnya.

Soal tunggakan dari pedagang, menurut Imran, saat ini mencapai Rp 8,3 miliyar, dimana tunggakan dari pedagang di Pasar Dwikora mencapai Rp 2 M, dari pedagang Pasar Horas lebih Rp 2 M, Siantar Square dan Waldanfal mencapai 2 M. "Ini semua penyebab masalah penggajian," ujarnya.