Gegara Narkoba, Ardi Bakrie dan Istrinya Ditangkap Polisi

By Redaksi - Friday, 09 July 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Jakarta, Kabarnas.com - Ardi Bakrie bersama istrinya Nia Ramadhani ditangkap polisi karena diduga terlibat menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kronologisnya, sekitar pukul 9 pagi, Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa saudari RA (Nia Ramadhani) sering menggunakan sabu-sabu ini," katanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

Bersama keduanya, polisi juga menangkap sopir yang kesehariannya bekerja dengan mereka. Orang pertama ditangkap adalah ZN, kemudian hasil pendalaman ia mengaku bahwa sabu-sabu miliknya berasal dari atasannya.

"Pada saat ZN ditangkap, dari tangannya ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara RA, itu pengakuannya," jelasnya.

Sementara saat Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya, barang bukti yang ditemukan polisi hanya bong atau alat hisap sabu-sabu. Namun Nia Ramadhani mengaku bahwa belakangan ia kerap mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan suaminya, Ardi Bakrie.

"Namun pada saat penangkapan, saudara AAB (Ardi Bakri tidak ada di rumah. Kemudian ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Barulah setelah saudari RA menghubungi suaminya, sore sekitar pukul 20.00 WIB, saudara AAAB (Ardi Bakrie) datang Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," ujarnya.

Berdasarkan test urin terhadap ketiganya hasilnya dinyatakan positif telah mengkonsumsi sabu-sabu. Atas tindakan itu, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.

"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.