Gelapkan Sepeda Motor, Apal Dipenjarakan Ibu Kandungnya

By Redaksi - Wednesday, 10 November 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Lantaran menggelapkan sepeda motor orang tua sendiri, anak kandung berinisial Apal Harahap berurusan dengan polisi alias dipenjarakan. Ibu kandungnya, Asnimar A Chaniago membuat Laporan Polisi Nomor. Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba di Polsek Siantar Martoba, tanggal 29 Oktober 2021.

Apal sendiri menggelapkan sepeda motor Honda berplat polisi BK 5594 WAF pada tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Rabu (10/11/2021).

Perkara ini berawal ketika pelaku datang ke rumah orang tuanya. Kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja. Setelah itu ia langsung pamit pergi membawa sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF.

Asnimar A Chaniago sendiri sempat berharap sepeda motornya kembali. Namun tak ada hasil sehingga pensiunan PNS, yang tercatat sebagai warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tersebut membuat laporan.

"Korban membuat laporan setelah mengetahui bahwa sepeda motornya digadaikan anaknya kepada Aldino Damanik sebesar Rp 4 juta," kata Rusdi sembari menambahkan, beranjak dari laporan Apal dan Aldino pun ditangkap.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontaknya dan setelah itu pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini keduanya dijerat dengan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Kategori

Berita Lainnya

    Loading...