Gubernur Bahas Persiapan PPKM Darurat di Sumut

By Redaksi - Saturday, 10 July 2021
foto
foto

Medan, Kabarnas.com - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi secara nasional menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Mengingat Kota Medan masuk sebagai daerah wajib mengikuti Lemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama 14 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, maka skema pengawasan telah disiapkan untu dijalankan pekan depan.

Antisipasi pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta dilakukan. “Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” kata Gubernur, usai mengikuti Vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (9/7).

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, kata Edy, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan. Rencananya, pembatasan kerumunan saat takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Gubernur didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.

Sedangkan terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dirinya juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021.

“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat.**

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika vidcon juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.