Hindari Sebaran Covid-19, Belajar Tatap Muka Ditunda di Siantar

By Redaksi - Wednesday, 08 September 2021

Pematangsiantar - Seiring dengan penyekatan yang dilakukan di tengah PPKM level 4 di Kota Pematangsiantar, jumlah warga yang terpapar Covid-19 sudah menurun. Kini, kota ini telah ditetapkan berstatus PPKM level 3. Namun aktifitas masyarakat masih dibatasi.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar membenarkan soal pembatasan itu. Bahkan, rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih harus ditunda, walau sebelumnya Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan instruksi soal izin PTM.

Daniel Siregar mengatakan, wali kota lebih tahu tentang kondisi Kota Pematangsiantar dan karakter masyarakatnya. Oleh sebab itu, wali kota sangat berhati-hati untuk mengizinkan PTM digelar guna menghindari terjadinya sebaran Covid-19.

"Wali kota yang paham situasi daerahnya, jangan sampai ketika dibuka belajar tatap muka justru menambahkan klaster. Sementara (jika terjadi klaster baru) yang disalahkan pemerintah kota juga, " jelasnya, Selasa (7/9/2021).

Beranjak dari situasi ini, wali kota, kata Daniel Siregar, telah menginstruksikan kepada Kadis Pendidikan untuk melakukan kajian soal kelayakan membuka PTM. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah keberadaan Satgas Covid-19 di sekolah yang menggelar PTM.

"Siapa sih orang tua yang tidak ingin anaknya sekolah tatap muka apalagi sudah lebih setahun tidak tatap muka. Tapi ini sedang diurai, di sekolah sudah ada tidak Satgas dan komponennya dan sudah layaknya nggak tatap muka, " katanya dengan menambahkan bahwa sejauh ini pelajar yang sudah divaksi masih minim.

Perlu diketahui, sebelumnya Gubenur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah memberikan izin kepada Bupati dan Wali Kota untuk mengadakan PTM di tengah pandemi Covid-19. Namun dengan berbagai persyaratan.

Adapun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang PTM tersebut dapat berlaku bagi daerah yang masuk PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk level 4 masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Edy Rahmayadi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkannya merupakan tindak lanjut dari Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” kata Gubernur.