Imbas Aturan Pemerintah, Ribuan Pelajar di Siantar Tak Bisa Masuk SMPN

By Redaksi - Monday, 15 March 2021
Kabid PAUD dan Dikdas Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora M.Si
Kabid PAUD dan Dikdas Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora M.Si

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Ribuan pelajar lulusan Sekolah Dasar (SD) yang berdomisili di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dipastikan tidak bisa masuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Semua ini dampak dari ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan sistem zonasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan di atas, persentase jumlah PPDB antara lain, 75 persen berdasarkan zonasi atau jarak tempuh yang paling dekat, 15 persen berdasarkan afirmasi atau bagi siswa yang ekonomi orang tuanya kurang mampu, persen berdasarkan prestasi 5 persen dan 5 persen lagi bagi pelajar yang berpindah tempat tinggal sehubungan dengan pindah tugas orang tuanya.

Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Dikdas Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora, M.Si mengaku sebanyak 660 orang pelajar yang tinggal di kecamatan tersebut lulus SD di tahun 2021. Umumnya tak bisa masuk SMPN dan Disdik sendiri belum mempunyai solusi atas masalah tersebut. Hal sama juga bisa terjadi di daerah atau Kelurahan lainnya. 

Adapun jumlah seluruh pelajar yang lulus SD di Kota Pematangsiantar tahun ini sekitar 5.147 orang. Sedangkan jumlah SMPN yang ada hanya 13. 

"Banyak anak-anak dari Tanjung Pinggir, Tanjung Tongah, Pondok Sayur, Naga Pita, Naga Pitu, Tambun Nabolon tidak dapat masuk SMP Negeri karena zonasi," katanya saat dijumpai di ruang kerjanya, Jalan Merdeka, Senin (15/3/2021).

Ia mengakui bahwa di Kecamatan Siantar Martoba hanya ada satu SMPN yaitu SMPN 9. Alamatnya di Kelurahan Sumber Jaya. Namun jumlah siswa di daerah tersebut terbilang banyak mengingat penduduknya cukup padat sehingga pelajar dari daerah lain tak dapat ditampung.

"Mereka tidak bisa masuk zonasi dan mereka mau nggak mau harus masuk swasta. Karena aturan zonasi ini masuk ke semua daerah sehingga kita tidak mau melanggar aturan," ucapnya dengan menambahkan bahwa jalan keluarnya adalah harus ada bangunan baru untuk SMPN di daerah tersebut khususnya di Kelurahan Tanjung Pinggir maupun Tanjung Tongah.

Lusamti Simamora mengakui bahwa di dua Kecamatan tersebut ada lahan eks PTPN III yang dapat dimanfaatkan untuk gedung sekolah baru. Hanya saja semua rencana jangka panjang ini perlu dibahas bersama-sama dengan berbagai pihak.

Pada kesempatan itu, Lusamti mengatakan juga bahwa di balik masalah yang dihadapi warga Kecamatan Siantar Martoba, ada dua SMP Negeri di Kota Pematangsiantar yang kerap kekurangan jumlah siswa. Yakni, SMP Negeri 11 yang letaknya ada di Jalan Manunggal, Kecamatan Siantar Marimbun, dan SMP Negeri 13 yang terletak di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. 

Pelajar yang tinggal di dua kawasan sekolah tersebut belum banyak dan juga sulitnya akses sehingga sebagian orang tua lebih memilih mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.