Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Atas Tewasnya Brigadir Josua

By Redaksi - Wednesday, 10 August 2022

Jakarta - Teka-teki tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, akhirnya terungkap. Sebagai otak pelaku adalah Irjen Gery Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam tersebut resmi sebagai tersangka karena telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Pernyataan ini disampaikan dalam temu pers Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antara anggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kategori