Jadi Saksi di PTUN Medan, ASN Siantar Tak Punya Izin

By Redaksi - Tuesday, 10 August 2021

Medan - Sidang sengketa tanah yang ada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat antara Hendry selaku tergugat dengan Lilis Daulay selaku penggugat kembali digelar PTUN Medan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (9/8/2021).

Salah satu saksi dalam persidangan ini adalah seorang ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar. Ia adalah Sahrul Pane. Dalam sidang ini ia dihadirkan tergugat karena pernah menjabat sebagai Lurah Teladan.

Kuasa hukum penggugat, Rudi Malau mengatakan bahwa dalam persidangan, majelis hakim sempat bertanya tentang izin tugas dan izin cutinya datang ke PTUN Medan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Esron Sinaga. Namun tidak bisa ditunjukkan

"Surat tugas tidak ada ditunjukkan dan surat untuk cuti juga tidak ada. Hakim sudah mempertegas tadi bahwa (kehadirannya tanpa surat dari pimpinannya) menjadi tanggung jawab pribadi," kata Rudi Malau usai sidang, Senin (9/8/2021).

Rudi mengatakan bahwa yang bersangkutan memberikan kesaksian bukan untuk menyaksikan tentang dokumen atau berkas tanah tetapi hanya menerangkan soal mediasi yang dulu pernah terjadi sewaktu menjadi Lurah Teladan. "Untuk kesaksiannya, kalau menurut kami sangat berbelit-belit, " ucap Rudi lagi.

Sementara Sahrul saat dihubungi terkait dengan kehadiran di PTUN Medan, apakah meninggalkan tugas atau bolos, ia tidak memberi jawaban. Beberapa kali dihubungi melalui ponsel, Sahrul tidak merespon. Hal sama juga dilakukan Kadishub. Esron Sinaga tidak menjawab perihal status izin tugas anak buahnya tersebut.