Jual Sabu 2 Bulan, Hasilnya Rp 600 Ribu Ditemukan Polisi

By Redaksi - Thursday, 14 October 2021

Simalungun - Seorang pria berusia 44 tahun yang diyakini pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun.

Tersangka berinisial Man tersebut diketahui kerap mengedarkan sabu dari dalam rumahnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan setelah penyelidikan, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, rumah tersangka digrebek.

"Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, uang hasil penjualan sabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok," kata Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Kamis (14/10/2021).

Usai penggerebekan, pelaku Man mengakui sabu yang disita polisi adalah miliknya dan itu merupakan sisa dari penjualan. Pelaku Man juga mengaku baru 2 bulan menjual sabu dan dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

"Pelaku Man sudah diamankan gunakan dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengakhiri.

Kategori