Jual Sabu, Pria Berusia 66 Tahun Diringkus Polisi

By Redaksi - Tuesday, 11 January 2022

Simalungun - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Sahnan (66), pengedar narkotika jenis sabu dari rumahnya yang terletak di Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Awalnya masyarakat Nagori Bahal Batu melaporkan dugaan adanya seorang laki-laki mengedarkan narkoba dirumahnya di Huta I Nagori Bahal Batu.

Selanjutnya, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Iptu Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan menangkap seorang laki-laki mengaku berinisial SS alias Shanan.

Tim Opsnal menggeledah badan dan rumah itu kemudian menemukan barang bukti 2 paket sabu berat kotor 2,56 gram di kantong celana sebelah kanannya dan handphone.

Diinterogasi, Shanan mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Sesuai barang bukti dan pengakuan, Shanan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku SS alias Shanan sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.

Sementara itu Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasatres Narkoba serta Kanit Idik yang sudah berupaya menangkap peredaran narkoba yang ada di Nagori Bahal Batu.

"Ini membuktikan komitmen yang tinggi Bapak Kapolres Simalungun dalam memberantas narkoba. Kami atas nama Pemerintah Nagori Bahal Batu berterimakasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik. Kepada masyarakat Nagori Bahal Batu apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan kepada kami supaya kami melaporkan ke pihak Kepolisian,"katanya.(Ary)