Kabar Baik, PPKM Level 4 Berakhir Penyekatan Ditiadakan

By Redaksi - Tuesday, 07 September 2021

Pematangsiantar - PPKM level 3 akhirnya ditetapkan untuk Kota Pematangsiantar. Kabar baik ini diumumkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Airlangga kepada sejumlah kepala daerah khususnya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, Senin (6/9/2021).

Sementara bagi 23 daerah wajib menerapkan PPKM level 4, yakni Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

“Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso, Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari,” ujar Menko Airlangga.

Sementara Hefriansyah mengaku bahwa keberadaan status PPKM ini merupakan aplikasi dari kerjasama pemerintah dengan masyarakat yang telah mendukung program pemerintah dalam hal vaksinasi juga mematuhi protokol kesehatan 5M.

"Tak lepas dari seluruh elemen yang telah bekerja keras dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar dan dengan tulus ikhlas menjaga Kota ini untuk lepas dari Covid-19," ucapnya.

Hefriansyah pun tetap berharap Kota Pematangsiantar bisa masuk pada zona hijau sehingga masyarakat dapat melaksanakan tugas-tugas, menerapkan sekolah tatap muka dan perekonomian daerah ini berjalan.

Seiring dengan PPKM level 3 ini, penyekatan di Kota Pematangsiantar sendiri ditiadakan di sejumlah titik.