Kajari Siantar Musnahkan 2,6 Kg Narkoba

By Redaksi - Friday, 22 April 2022
Foto
Foto


Pematangsiantar, Kabarnas.com - Jurits Precisely selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar menggelar pemusnahan narkotika dari perkara 173 yang telah berkekuatan hukum atau inchraht sejak Juni 2021 hingga April 2022.

emusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Pematangsiantar Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/4/2022).

Dalam kegiatan ini hadir Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Afrizal Hady, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Aulya Fahmi.

Kemudian, Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren, Pasi Intel Kodim 0207/Simalungun Kapten BJ Tampubolon, Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Siantar, Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Kasubbag Bin Elyna Simanjuntak, jajaran Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional dan pegawai jajaran Kejari Siantar.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andri Darma, dalam laporannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 445,03 gram, ganja 2.107,06 gram, pil ekstasi 56,08 gram.  Total keseluruhan sekitar 2,608.17 gram atau 2,6 Kg.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Happy Oikumenis Daely mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Siantar sebagai bukti nyata dan keseriusan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kota Siantar.

"Kiranya kegiatan ini menjadi efek jerah dan mengedukasi kita semua akan bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa," ujarnya.

Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar usai kegiatan menambahkan pemusnahan barang bukti ini sesuai Undang-undang. Semua dapat berjalan karena ada kerjasama pihak kepolisian, Kejaksaan, Forkopimda, BNN dan lainnya untuk menjaga Kota Siantar bersih dari narkoba.

"Puji Tuhan lah, kita sudah bisa menangkap, menindaklanjuti dan proses sampai putusan Inkrah makanya barang bukti yang ada saat ini lah dimusnahkan pihak Kejaksaan," tambahnya.

Kajari Siantar, Jurist Precisely mengatakan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar bebas dari narkoba.

"Mari bersama-sama kita tunjukkan bahwasannya narkoba ini musuh bersama dan harus dimusnahkan," pungkasnya.

Usai barang bukti dimusnahkan, Kajari Siantar Jurist Precisely bersama Forkopimda, Kasubbag Bin, Para Kasi dan Jaksa Fungsional yang menangani perkara narkotika menandatangani berita acara.

.