Kantongi Ganja 7 Paket, Galang Dibawa ke Kantor Polisi

By Redaksi - Sunday, 12 September 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Seorang warga Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap polisi saat melintas dengan mengantongi narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kamis (9/9/2021).

Tersangka bernama Galang (39) tersebut sempat mempercepat laju sepeda motornya setelah melihat polisi. Namun polisi lebih sigap sehingga bisa memberhentikannya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar lewat Kasubbag Humas, AKP Rusdi mengatakan, setelah tersangka berhenti, polisi langsung memintanya mengeluarkan isi kantong celana.

"Lalu Galang mengeluarkan 1 buah kotak rokok merk Esse yang di dalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 9.16 gram dari kantong celana depan sebelah kanan Galang dan 1 unit ponsel dari kantong celana depan sebelah kiri, " kata Rusdi

Setelah mendengarkan pengakuan itu, personil Sat Narkoba langsung membawa tersangka ke Polres Pematangsiantar. Namun sejauh belum terungkap dari mana tersangka mendapat barang bukti terlarang itu.

"Barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," kata Kasubbag Humas.