Keabsahan Kuasa Tergugat II Dalam Gugatan Kenaikan NJOP Siantar 1000% Dipertanyakan

By Redaksi - Saturday, 04 February 2023

Medan - Upaya damai tidak terpenuhi atas gugatan kenaikan NJOP Kota Pematang Siantar yang terdaftar dalam Register Perkara No. 128/Pdt.G/2022/PN.Pms, melaju ke persidangan. Hari ini, Kamis 2/2/2023, pemeriksaan perkara mulai digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Rinto Leoni Manullang, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota masing-masing Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH dan Febriani, SH, serta dihadiri Para Penggugat melalui kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH dan salah seorang Penggugat prinsipal, dr. Sarmedi Purba, Sp.OG, dan Tergugat I dan II yang diwakili oleh kuasanya masing-masing Mhd. Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar), Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH masing-masing Staf Hukum Pemko Pematang Siantar.

Dalam sidang yang hanya berlangsung beberapa saat tersebut, Ketua Majelis memeriksa ulang surat kuasa dan surat tugas dari masing-masing kuasa yang mewakili Tergugat I dan Tergugat II, kemudian berlanjut pada pembacaan gugatan namun dinyatakan dianggap dibacakan. Daulat Sihombing, SH, MH berkesempatan mengajukan keberatan terhadap Majelis Hakim atas keabsahan surat kuasa yang diterima oleh Mhd. Hamdani Lubis, SH dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II, ic. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ ASN dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar melainkan PNS/ ASN dibawah struktur/ hierarki Pemko Pematang Siantar.

Logikanya, kata Daulat, PNS/ ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ ASN yang langsung berada dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar. Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa Para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan Majelis sendiri akan memutuskan nanti apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.

Rundown Persidangan

Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, SH, MH, menjelaskan kepada para pihak bahwa gugatan kenaikan NJOP 1000% lebih ini disidangkan secara e-Court sedang sidang secara konvensional (offline) hanya digelar dalam agenda bukti surat dan saksi. Adapun Ketua Majelis menjelaskan rundown persidangan, akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II tanggal 9 Februari 2023, berlanjut Replik dari Para Penggugat tertanggal 16 Februari 2023, Duplik dari Tergugat I dan II tertanggal 23 Februari 2023, dan Putusan Sela dari Majelis Hakim jika terdapat eksepsi bersifat absolut. Selanjutnya menurut Majelis, jadwal persidangan gugatan kenaikan NJOP ini akan kembali disusun.

Pokok Perkara

Mereview gugatan Para Penggugat, bahwa dr. Sarmedi Purba, Sp.OG sebagai Penggugat I, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi sebagai Penggugat II dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat III, menggugat Walikota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat II, terkait dengan tindakan Tergugat I dan II yang menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kota Pematang Siantar tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih berdasarkan Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.

Kuasa Para Penggugat berpendapat bahwa kebijakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Kota Pematang Siantar Tahun 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih, adalah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.