Kejari Samosir Janji Kawal Implementasi Program JKN

By Redaksi - Wednesday, 15 June 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan semua pihak dari badan usaha di wilayah Kabupaten Samosir, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menandatangani perjanjian kerja sama, Rabu (8/6/2022).

"Ada tim forum koordinasi bersama untuk melakukan pengawasan kepatuhan. Jadi, terkait dengan kepesertaan Program JKN, kami lakukan kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan kepatuhan terhadap badan usaha," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun.

Kiki berharap kemitraan ini tetap berjalan baik, sehingga bisa memberikan edukasi bersama kepada masyarakat Kabupaten Samosir khususnya pemberi kerja, terkait pentingnya memberikan jaminan kesehatan pada karyawan, agar seluruh pekerja badan usaha dapat memiliki jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kiki menjelaskan bahwa jumlah masyarakat Kabupaten Samosir yang terdaftar ke dalam Program JKN per April 2022 sebanyak 114.414 peserta dari total 144.505 jiwa jumlah penduduk di Kabupaten Samosir.

Melalui sinergi ini, Kiki berharap akan lebih banyak lagi yang terdaftar terutama dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Kabupaten Samosir.

"Secara total, saat ini baru mencapai angka 79% dari total penduduk Kabupaten Samosir. Harapan kami dengan kerja sama ini bisa mendorong badan usaha mendaftarkan karyawannya," jelas Kiki.

Kiki menerangkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya sampai dengan April 2022, badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN di wilayah Kabupaten Samosir adalah sebanyak 41 badan usaha dengan total jumlah peserta 926 pekerja. Dengan adanya perjanjian kerja sama dengan kejaksaan ini, Kiki berharap dapat melakukan pendekatan kepada badan usaha yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Program JKN.

Selain itu, Kiki menuturkan bahwa di samping menjalin sinergi dengan Kejari Samosir, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar juga bersinergi dengan Dinas Perizinan serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak normatif karyawan di bidang jaminan sosial tenaga kerja, khususnya Program JKN.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Andi Adikawira Putera menyampaikan perjanjian kerja sama tersebut hanya untuk bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam hal ini, kejaksaan dengan salah satu fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertugas secara profesional dalam menangani permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan.

"Terobosannya nanti kita mengumpulkan rekan-rekan di instansi dan para pemangku kebijakan supaya bisa membuat sinergi dengan mereka, sehingga bisa meningkatkan keikutsertaan masuk menjadi peserta Program JKN," ujar Andi.

Kategori