Kejari Telusuri Dugaan Korupsi di Disdik Siantar

By Redaksi - Wednesday, 23 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menelusuri dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik)Kota Pematangsiantar dari pengadaan komputer bernilai Rp 2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat mengatakan, anggaran pengadaan komputer untuk menunjang proses Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tahun 2019 itu, dikerjakan pada masa Edy Nuah Saragih sebagai Kadisdik. Sementara sekarang sudah pensiun.

Awalnya Kejari menemukan indikasi harga satu unit komputer dan perangkatnya tidak wajar untuk tujuh sekolah tingkat SMP. Seperti pembelian server Rp 30 juta dan tindakan tersebut masuk katagori mark - up. Lewat perhitungan itu diduga muncul kerugian negara berkisar Rp 200-300 ribu.

"Contoh server itu Rp 30 juta, padahal taksiran kami harganya nggak sampai segitu. Apakah itu dihitung ongkos kirim atau apa, kita belum minta keterangan dari pihak pengadaan," ujar Dostom, Selasa (22/12/2020).

Untuk mendudukan dugaan korupsi itu, Dostom Hutabarat mengaku sedang memintai keterangan pihak kepala sekolah khususnya penyedia barang yang berada di Jakarta. Namun pemeriksaan keterangan rekanan masih kendala lantaran Covid-19 dan ada satu kepala sekolah belum diperiksa karena berkaitan status ASN nya aktif atau tidak

"Pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Tahun 2019. Permasalahannya karena penyediaannya dari Jakarta. Mereka sempat minta diperiksa secara daring. Tapi kita nggak mau, kita lihat apakah nanti kita ke Jakarta atau mereka yang ke sini," kata Dostom,

Sementara itu, Eddy Nuah Saragih yang dimintai keterangan tak merespon pertanyaan yang dilayangkan awak wartawan, meski WhatsApp aktif. Eddy Nuah juga tak mengangkat ketika dihubungi.