Kejari Tetapkan Pejabat Bank Mandiri Siantar Tersangka Korupsi Lelang Ruko

By Redaksi - Saturday, 24 April 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Setelah melakukan pemeriksaan sejak tahun 2020 kepada sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menetapkan mantan pejabat Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar sebagai tersangka korupsi.

Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika perusahaan BUMN tersebut melaksanakan proses lelang terhadap satu unit ruko yang ada di inti Kota Pematangsiantar. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 380 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat menyampaikan, dugaan korupsi di Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

"Penetapan tersangka satu orang sementara. Mantan Head SMCR. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan kembali dan memperdalam kembali," ujar Dostom tanpa menyebut nama staf di Bank Mandiri tersebut.

Secara singkat, Dostom menyampaikan, pelelangan harta eksekusi ruko itu terdapat kejanggalan. Yang mana pemenang lelang hanya berselisih Rp 1 juta dengan harga awal dari unit ruko yang ditawarkan dalam pelelangan tersebut.

Selain melepas ruko dengan harga di bawah nilai, lelang diduga sengaja diikuti satu pihak saja. Lantaran masih dalam tahap pendalaman dan masih memeriksa saksi-saksi lainnya, Dostom enggan menjabarkan secara gamblang kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang lelang ruko itu.

"Tanggungan lelang itu terlalu rendah lah," kata Dostom dengan menegaskan bahwa dalam perkara ini akan ada tersangka lain.