Kepala SDN Pematang Tanah Jawa Bantah soal Uang Pengambilan Ijazah

By Redaksi - Wednesday, 19 June 2024
Kepala SD Negeri 091498 Pematang Tanah Jawa, Lamria Tumondang Panggabean menyampaikan bantahan soal dugaan uang ijazah
Kepala SD Negeri 091498 Pematang Tanah Jawa, Lamria Tumondang Panggabean menyampaikan bantahan soal dugaan uang ijazah

Simalungun - Kepala Sekolah Dasar Negeri 091498 Pematang Tanah Jawa, Lamria Tumondang Panggabean membantah soal berita adanya dugaan biaya Rp 200 ribu yang dibebankan kepada siswa saat mengambil ijazah. Menurutnya, biaya untuk pengambilan ijazah bentuknya keikhlasan sebagai ucapan terima kasih.

"Kita tidak ada kutip uang 200 ribu rupiah ambil ijazah di sekolah ini, komite sekolah bersama orang tua siswa yang rapat dalam pembahasan uang terima kasih atas pengambilan ijazah siswa. Sampai saat ini, uang yang sempat disebut orang tua siswa belum ada sama saya terima dan jumlahnya berapa uang terima kasih tidak kita ketahui," ujarnya pada Rabu (18/6/24).

Ia pun meminta supaya setiap orang tua siswa tidak membuat berita yang merusak nama baik SD dan nama baiknya selaku kepala sekolah di sana.

"Kita meminta para orang tua siswa yang anaknya sudah tamat dari sekolah ini, untuk tidak menjelekkan kepala sekolah atau memberitahukan percakapan yang tidak benar kepada awak media," harapnya.

Meski membantah soal dugaan pungutan sebesar Rp 200 ribu itu tidak ada, Lamria Tumondang Panggabean tetap meminta maaf kepada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

"Kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun atau Bapak Bupati Simalungun, saya mohon maaf atas kekurangan saya sebagai kepala SD Negeri 091498 Pematang Tanah Jawa," ujarnya.

Terpisah, Ketua K3S Mansur Sinaga menyebut bahwa biaya untuk mengambil ijazah dalam bentuk keikhlasan atau tidak bersifat paksaan, tidak ada masalah. Sebab, baginya, dalam hal ini tidak ada yang merasa dirugikan. "Ikhlas itu bernilai tinggi," sebutnya.

Berita sebelumnya, kebijakan Kepala SD Negeri 091496 Pematang Tanah Jawa, di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, keluhkan orang tua karena diduga memungut uang sebesar Rp 200 ribu untuk mengambil ijazah siswa.

Orang tua yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebut, apa yang dilakukan pihak sekolah tidak pernah dikoordinasikan kepada orang tua siswa. 

Ia pun menilai hal ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Kita berharap kepada kepala sekolah agar tidak memungut uang untuk ambil ijazah siswa supaya tidak terjadi pelanggaran peraturan dan permasalahan pihak sekolah dengan orang tua siswa/siswi," ucapnya.

Tokoh masyarakat Balimbingan, E Sinaga juga berharap agar pihak sekolah tidak melanggar aturan sebagaimana tertuang pada Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan.

"Pengambilan ijazah baik SMA, SMK, SMP, SD maupun SLB Negeri tidak boleh dipungut biaya, tapi kalau ada juga yang masih memungut berarti ini ilegal,” katanya dengan menegaskan bahwa ijazah merupakan hak setiap siswa yang diberikan secara gratis.

“Jangan ada lagi pungut-pungut biaya apapun kepada siswa, apakah itu berbentuk biaya terima kasih, perpisahan maupun biaya lainnya. Tidak boleh pihak sekolah memungut seperti biaya,” tegasnya. (Nimrod)