Kios PD PAUS Tak Kunjung Ada, Pembeli Gugat Wali Kota Siantar

By Redaksi - Tuesday, 23 March 2021
Pembangunan Siantar City Mall yang mangkrak
Pembangunan Siantar City Mall yang mangkrak

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Warga yang sempat menyetorkan uang untuk mendapat kios dari gedung Siantar City Mall, memilih menepuh jalur hukum setelah pembangunan mangkrak. Warga menggugat Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD-PAUS) dan notaris Robert Tampubolon.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan langkah ini diambil lantaran mereka geram karena kios yang dipesan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, itu tak kunjung dapat dipergunakan.

Sejauh ini baru tiga orang yang mengambil jalur hukun, yaitu Poniyem Sitanggang, Desy Natalia Sitanggang, dan Siti Aisah. Dan mereka diketahui mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Ketiganya didampingi kuasa hukum, Daulat Sihombing.

"Ada tiga yang menggugat melalui saya. Gugatannya didaftarkan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN Pms. Didaftarkan pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Klasifikasi perkaranya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Daulat Sihombing usai mendaftarkan gugatan.

Menurut Daulat, sikap Hefriansyah yang terkesan kurang peduli terhadap kelanjutan pembangunan dan cenderung membiarkannya mangkrak menjadi salah satu alasan bahwa wali kota harus turut bertanggung jawab.

Daulat menyebut, para tergugat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para kliennya yang diperhitungkan secara materil sebesar Rp. 1.012.800.000.- ditambah kerugian secara immateril sebesar Rp. 1.100.000.000, total sebesar Rp. 2.112.800.000.

Daulat juga meminta dilakukan sita jaminan terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon yang sah dan berharga, untuk mengembalikan kerugian kliennya itu.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal justru mengaku belum mengetahui ada warga yang melayangkan gugatan kepada pimpinannya. 

Ia merasa perlu mempelajari salinan gugatan terlebih dahulu. "Bagaian Hukum Pemko belum menerima disposisi salinan gugatan, bang," kata Hery.