Konsep Awal Gagal Alasan Pemko Siantar Melarang Imlek Fair

By Redaksi - Wednesday, 18 January 2023

Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar secara resmi memberikan klarifikasi kronologi rencana pelaksanaan Imlek Fair Tahun 2023 dan penertiban bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat. Klarifikasi disampaikan di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar, Selasa (17/01/2023) siang.

Hadir dalam klarifikasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar Junaedi A Sitanggang SSTP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Drs Robert Samosir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Drs Julham Situmorang MSi, Sekretaris Dinas Pariwisata Hamam Sholeh AP, Lurah Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Bachtiar Effendi SE, serta Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar Hamam Sholeh AP memaparkan kronologi rencana kegiatan Imlek Fair Tahun 2023. Disampaikan Hamam Sholeh, rencana kegiatan Imlek Fair Tahun 2023 diawali dengan kedatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar bersama dirinya menemui pimpinan PT STTC, Kamis (29/12/2022).

Saat itu sekitar pukul 10.0 WIB, Sekda dan Hamam Sholeh memohon izin kepada pimpinan PT STTC untuk menggunakan eks rumah dinas Bupati Simalungun yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, agar bisa digunakan sebagai lokasi kegiatan Imlek Fair Tahun 2023.

Sorenya, sekitar pukul 17.00 WIB, diadakan pertemuan di ruang rapat Pimpinan STTC yang dihadiri Sekda, Pimpinan STTC dan jajarannya, pihak Satkom Gajah Mada Harry Darmawan, dan Hamam Sholeh. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan presentasi rencana Imlek Fair terkait waktu, lokasi, dan rangkaian acara.

Saat itu, disepakati Imlek Fair dilaksanakan sebelum perayaan Imlek Fair tanggal 22 Januari 2023, dengan lokasi di eks rumah dinas Bupati Simalungun, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Hari itu juga, Satkom Gajah Mada didampingi pihak Denpom 1/I Kota Pematang Siantar menemui Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA di rumah dinas wali kota, Jalan MH Sitorus. Tujuannya, meminta arahan terkait rencana kegiatan Imlek Fair.

“Wali Kota Pematang Siantar sangat mendukung pelaksanaan Imlek Fair. Selanjutnya beliau meminta Satkom Gajah Mada untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar terkait teknis kegiatan,” terang Hamam Sholeh.

Setelah tahun baru 2023, tepatnya di hari pertama kerja tahun 2023, Senin (02/01/2023), dr Susanti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Pariwisata. Saat itu, kata Hamam Sholeh, dr Susanti memberi arahan terkait rencana pelaksanaan Imlek Fair dan meminta Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan Satkom Gajah Mada untuk pelaksanaannya.

Keesokan harinya, Selasa (03/01/2023), Hamam Sholeh menghadap ke Dandenpom 1/I Pematang Siantar guna mengkoordinasikan atau bersinergi arahan pelaksanaan Imlek Fair. Saat itu, Dandenpom mengatakan pada prinsipnya akan ikut dengan rencana yang telah disusun Pemko Pematang Siantar. Dandenpom juga memberi arahan dan masukan agar kepanitiaan melibatkan Satkom Gajah Mada dan meminta agar kegiatan Imlek Fair dapat memberi kesan yang baik.

Hari berikutnya, Rabu (04/01/2023) Dinas Pariwisata bersama Satkom gajah Mada didampingi Wadandenpom 1/I Pematang Siantar menemui dr Susanti untuk menyampaikan rencana final Imlek Fair. Terkait waktu pelaksanaan, saat itu disampaikan tanggal 10-20 Januari 2023, di eks rumah dinas Bupati Simalungun, ditambah di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan konten acara kegiatan sosial, pameran/bazar, dan hiburan.

Namun, setelah melalui diskusi akhirnya diputuskan lokasi hanya menggunakan eks rumah dinas Bupati Simalungun, dengan jadwal 10-20 Januari 2023 dan atau menyesuaikan dengan kesiapan panitia.

Kamis (05/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Hamam Sholeh mendapat informasi bahwa pihak PT STTC tidak jadi meminjamkan eks rumah dinas Bupati Simalungun di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dengan tidak diberikannya izin pemakaian, lanjut Hamam Sholeh, maka dengan sendirinya seluruh rencana yang disusun menjadi batal.

Hamam Sholeh pun menyampaikan kepada Satkom Gajah Mada untuk memindahkan lokasi Imlek Fair, yaitu di Jalan Bandung atau Jalan Thamrin .

“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan agar panitia mengurus perizinan kegiatan. Seperti dari Dinas Perhubungan untuk pemakaian jalan, dari lurah/camat untuk rekomendasi tidak ada warga setempat yang keberatan, dan ke Satpol PP untuk rekomendasi pertimbangan ketenteraman dan ketertiban. Selanjutnya, izin keramaian dari Polres Pematang Siantar.

“Sekali lagi, pada prinsipnya Wali Kota Pematang Siantar mendukung pelaksanaan Imlek Fair,” tegas Hamam Sholeh.

Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi memaparkan, Kamis (05/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Panitia Imlek Fair datang ke Kantor Dinas Perhubungan untuk memberitahukan rencana pelaksanaan Imlek Fair. Panitia juga memohon agar Dinas Perhubungan berkenan mendukung acara Imlek Fair dan memohon bantuan Dinas Perhubungan untuk menugaskan personel untuk pengamanan arus lalu-lintas di lokasi acara bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB panitia menelepon pihak Dinas Perhubungan dan menyampaikan untuk mengurus izin di Polresta Pematang Siantar dibutuhkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

Kemudian, Dinas Perhubungan mengarahkan agar panitia melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengurus rekomendasi izin, yaitu surat permohonan dan KTP Penanggung Jawab.

Setelah berkas dilengkapi, kemudian panitia membuat Surat Permohonan Penggunaan Bahu Jalan dengan Nomor 016/I/2023/Satkom Gajah Mada.

Diterangkan Julham, sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Perwa Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematang Siantar Pasal 165 huruf k, Dinas Perhubungan menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan Surat Izin Pemakaian/Pengalihan Jalan Sementara.

“Tapi rekomendasi ini bukan merupakan izin dan panitia harus mengurus izin ke pihak yang berwenang. Adapun pertimbangan Dinas Perhubungan mengeluarkan rekomendasi tersebut karena sepanjang pengecekan yang dilakukan petugas ke lapangan, arus lalu-lintas masih bisa dialihkan ke jalan alternatif lain dengan disertai penugasan personel di lapangan untuk menjaga kelancaran lalu-lintas. Dengan terbitnya rekomendasi, Dinas Perhubungan tetap melakukan pengawasan ke lokasi yang dimohonkan oleh panitia,” jelas Julham.

Masih kata Julham, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan, waktu pelaksanaan Imlek Fair 07-18 Januari 2023, dan panitia harus terlebih dahulu mengurus izin ke yang berwenang.

Namun ternyata, Jumat (06/01/2023) panitia sudah memasang stand dan memulai aktivitas di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Sehingga tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” tukas Julham.

Lebih lanjut, Lurah Proklamasi Bachtiar Effendi SE menyampaikan, Jumat (06/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB Panitia Imlek Fair menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan. Saat itu juga, Bachtiar melakukan pengecekan ke lokasi sesuai dengan yang tercantum pada surat tersebut.

Ternyata di lokasi, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan telah berdiri tenda-tenda di atas trotoar dan di badan jalan.

Sesuai hasil pengecekan lokasi, Bachtiar menerbitkan surat Nomor: 12.72.02.1002/503/03/I/2023 perihal Balasan Surat Pemberitahuan Kegiatan yang ditujukan kepada panitia. Inti dari surat tersebut, menegaskan agar panitia mengurus izin ke dinas terkait dan menghentikan kegiatan sebelum izin diterbitkan.

Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Forkopimcam Siantar Barat mengadakan rapat di kantor Lurah Proklamasi yang dihadiri Camat Siantar Barat; mewakili Danramil 04/SB; Kapolsek Siantar Barat; Kabid Trantibum Satpol PP Pematang Siantar; Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata; Kabid Pada Dinas Perhubungan; Lurah Proklamasi ; Kasi Pemerintahan Kecamatan Siantar Barat; Kasi Trantib Kecamatan Siantar Barat; Seklur Proklamasi; serta Kasi Pem & Trantib Kelurahan Proklamasi.

Kesimpulan rapat tersebut, belum ada izin kegiatan yang dikeluarkan Pemko Pematang Siantar melalui dinas terkait. Dalam surat izin yang dikeluarkan Polres Pematang Siantar tercantum agar tidak menutup jalan, tetapi pihak panitia tetap menutup jalan.

Terkait surat rekomendasi Dinas Perhubungan yang sudah terbit, isinya pengalihan arus jalan sementara, dan ditujukan untuk kepengurusan izin ke Polres Pematang Siantar.

Lalu, sudah ada surat balasan dari Lurah Proklamasi tentang imbauan untuk melengkapi seluruh izin. Jika tidak dilengkapi, maka kegiatan akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut juga menyepakati, agar Lurah Proklamasi kembali menyurati panitia untuk memindahkan kegiatan ke lokasi sesuai dengan petunjuk oleh dinas terkait dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, Lurah Proklamasi bersama Ketua Umum Satkom Gajah Mada Secrianto Gomargana dan Kasatpol PP Robert Samosir sepakat memindahkan lokasi kegiatan ke depan Stasiun Kereta Api, sekitar 200 meter dari lokasi sebelumnya.

“Tetap dengan ketentuan harus melengkapi persyaratan ssuai ketentuan,” tukasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar Drs Robert Samosir menerangkan, Jumat (06/01/2023) sore, berdasarkan informasi dari masyarakat dan media, pihaknya mengetahui adanya kegiatan bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Selanjutnya, pihak Satpol PP menemui dan mengimbau panitia yang berada di lokasi untuk melengkapi legalitas kegiatan.

Esoknya, Sabtu (07/01/2023) Satpol PP meminta panitia untuk menghentikan kegiatan sebelum melengkapi administrasi perizinan.

Hasil pembicaraan, diberi kelonggaran kepada panitia untuk mengurus izin. Kemudian, panitia menyampaikan rekomendasi pengalihan arus lalu-lintas dari Dishub Kota Pematang Siantar dan izin keramaian dari Polres Pematang Siantar.

Tetapi, lanjut Robert, berdasarkan izin dari Polres Pematang Siantar, ternyata kegiatan tidak boleh menutup arus lalu-lintas.

Selanjutnya, Satpol PP mendapatkan informasi hasil rapat Forkopimcam Siantar Barat tertanggal 07 Januari 2023 di kantor Kelurahan Proklamasi yang menyimpulkan sebaiknya lokasi bazar dipindahkan.

Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol PP mengimbau agar panitia sesegera mungkin melengkapi legalitas kegiatan. Ketika itu, Ketua Satkom Gajah Mada, pihak Kecamatan Siantar Barat, dan Kelurahan Proklamasi, beserta Satpol PP menyepakati lokasi bazar dipindahkan ke depan Stasiun Kereta Api dan pemerintah bersedia memfasilitasi.

Setelah adanya kesepakatan Satpol PP bersama para pedagang, dilakukan pembongkaran, yang terlaksana dengan lancar dan kondusif.

Di akhir klarifikasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah diutarakan, dinyatakan bahwa mekanisme penertiban bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Pematang Siantar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; penertiban bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Pematang Siantar sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan isu intoleran yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat; Pemko Pematang Siantar yang saat ini dipimpin Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA memiliki komitmen yang teguh dalam melestarikan kerukunan antar suku, etnis, dan umat beragama di Kota Pematang Siantar yang merupakan warisan pendiri bangsa dan Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Juga nilai-nilai luhur kearifan lokal Kota Pematang Siantar yang juga merupakan cita-cita leluhur pendiri Kota Pematang Siantar Raja Sangnaualuh Damanik,” tegasnya.

Sampai saat ini, lanjut Junaedi, seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar dengan seluruh keberagamannya hidup berdampingan, rukun dan damai dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam wadah Bhineka Tunggal Ika.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat bisa lebih jeli melihat permasalahan yang terjadi, serta lebih bijak lagi bermedia sosial, agar tidak mengganggu kekondusifan dan menimbulkan preseden buru bagi Kota Pematang Siantar.

"Intinya, marilah kita mendukung Kota Pematang Siantar untuk kembali menjadi Kota Paling Toleran Nomor 1 di Indonesia," tutupnya. (*)