Korupsi Rp 18 Juta, Jhonson Tambunan Dipidana 1 Tahun

By Redaksi - Monday, 12 April 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Proses panjang terkait perkara korupsi yang dilakukan Jhonson Tambunan di tahun 2003 dari proyek pembangunan Pasar Tozai berujung pidana. Informasinya, kerugian Rp 18 juta membuat mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) itu dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan badan atau penjara.

Putusan itu dikeluar Mahkama Agung (MA) dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pun sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Namun saat hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari, BAS belum memberikan penjelasan lebih rinci. "Kita akan koordinasi dulu sama Kasi Pidsus ya," ucapnya ketika dihubungi, Senin (12/4/2021).

Terpisah, Kasis Pidsus Kejari sendiri Dostom Hutabarat membenarkan putusan MA dan pihaknya telah menyurati yang bersangkutan namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan. "Putusan 1 tahun pidana" ucapnya singkat.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar, Heri Octarizal membenarkan surat masuk yang sudah diterima dari Kejari Pematangsiantar tanggal 5 April 2021. Namun pihaknya masih kesulitan menyerahkan surat tersebut kepada Jhonson Tambunan yang sekarang ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.

"Surat dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan Putusan atas nama Jhonson Tambunan sudah masuk ke Pemko Pematangsiantar untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, namun sampai hari ini kami belum dapat menyampaikannya berhubung yang bersangkutan sampai hari ini tidak diketahui keberadaanya," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam pembangunan Pasar Tojai, Jhonson Tambunan bertindak sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

Terkait perkara ini, Jhonson Tambunan belum berhasil dikonfirmasi, baik saat dicoba dijumpai ke tempat kerjanya maupun saat dihubungi lewat nomor ponselnya.

Sebelumnya juga dalam perkara berbeda Polres Pematangsiantar turut melakukan penyelidikan terhadap pembangunan pasar yang terletak di Jalan Tozai, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut. Proyek tersebut dikerjakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,7 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Pematangsiantar tahun 2018.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar tengah melakukan penyidikan karena diduga merugikan negara dengan alokasi dana Rp 1,7 Miliar. Alokasi dana itu ditampung dalam APBD Kota Siantar tahun 2018.

"Masih kita dalami. Ini masih pendalamanlah. Tapi tetap masih lanjut itu. kita telusuri terus. Belum tahu kita arahnya(modus korupsi). Kita selidiki terus,"kata Kasat Reskrim yang masa itu dijabat, Iptu Nur Istiono, Rabu (5/2/2020).