KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Bantuan Covid-19

By Redaksi - Sunday, 06 December 2020

Jakarta, Kabarnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menterri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersangka kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) yang seharusnya dipergunakan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Penetapan tersangka dilakukan, Minggu (6/12/2020) dan Juliari Batubara secara koperatif mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Ia tiba sekitar pukul 2.45 WIB dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun. Menurut dia, terdapat total 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga awalnya Mensos menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu MJS dan AW. Kemudian keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

Dalam perjalanan bansos paket sembako bernilai Rp 300 ribu, ada fee Rp 10 ribu kepada Juliari Batubara. "Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," jelas dia.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.

Adapun jumlah tersangka dalam perkara ini yang telah ditetapkan KPK adalah Juliari Batubara Mensos, MJS dan AW selaku PPK dan AIM serta HS selaku rekanan sekaligus yang memberikan suap kepada Mensos lewat PPK.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori